Sunday, 23 March 2008

Dipertanyakan Maksud Adnan Buyung ke Singapura

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alvin Lie mempertanyakan maksud kedatangan Mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan Pengacara senior Adnan Buyung Nasution ke Singapura, Kamis (20/3), untuk alasan chek up kesehatan.
"Kalau alasannya untuk chek up, saya kira agak janggal. Ini hari libur panjang, long week end, di Singapura. Biasanya kalau begitu memang ada rumah sakit buka tapi hanya untuk emergency (darurat), bukan untuk pelayanan kesehatan (seperti yang diutarakan staf Adnan Buyung)," kata Alvin, Minggu (21/3).


Apalagi, kata dia, Adnan Buyung datang bersama Abdurrahman Saleh. "Ada Pak Arman. Apalagi kasus BLBI sedang ditangani Jaksa Agung. Jadi kalau ada rumor macam-macam wajar. Dan sejauh mana kebenarannya, Wallahu Alam," kata Alvin menanggapi rumor beredar kalau kedatangan kedua tokoh ini untuk menemui salah satu Pengemplang Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di Singapura.
Sjamsul adalah klien Adnan Buyung, pengacara senior yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) . Sjamsul, tersangka kasus penyalahgunaan dana BLBI telah merugikan negara sekitar Rp 10,9 triliun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Sjamsul berada di Singapura sejak beberapa tahun lalu untuk alasan berobat di rumah sakit Mount Elisabeth, Singapura, setelah sebelumnya menjalani operasi kardiologi untuk ketiga kalinya di Kokuro Memorial Hospital, Tokyo, Jepang. Namun sampai sekarang, Sjamsul dikabarkan menetap di Singapura. "Memang faktanya Sjamsul Nursalim adalah klien Bang Buyung (panggilan akrab Adnan Buyung). Seorang lawyer (penasehat hukum) temui klien wajar saja. Tapi Bang Buyung anggota Wantimpres. Dan Syamsul Nursalim sedang buron. Lawyer yang tahu keberadaan kliennya yang buron dan tidak beritahukan polisi itu sebuah pelanggaran UU. Tapi apa benar untuk pertemuan itu, yah harus dibuktikan juga," kata Alvin, salah seorang penggagas Hak Angket BLBI di DPR RI ini.
Dia juga menilai aneh dengan jabatan yang dirangkap Bang Buyung. "Memang saya lihat posisi Bang Buyung, kalau masuk Wantimpres yah lepaskan jabatan lawyer. Seperti anggota dewan yang aktif jadi lawyer dilarang jadi anggota DPR. Tapi masalahnya Wantimpres tidak jelas aturannya. Tergantung nilai moral masing-masing saja," kata dia. (Persda Network/aco)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger