Sunday, 17 May 2015

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan PT Yoshikawa Electronic Bintan (YEB)

BINTAN - Kasus penggelapan uang perusahaan PT Yoshikawa Electronic Bintan(YEB), yang dilakukan oleh Radhiatul Mardiah(29) sebesar RP 1,1 miliar memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas telah dinyatakan P21, pihak kejaksaan Negri Tanjungpinang mendadak meminta salah satu saksi yakni Usman untuk kembali diperiksa oleh pihak Penyidik di Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan mengatakan, memang Usman kembali diperiksa oleh penyidik. Namun Andri belum mau mengungkapkan lebih lanjut mengapa Usman kembali diperiksa oleh pihak terkait.

"Memang kita sudah melakukan pemeriksaan kembali kepada yang bersangkutan yakni Usman," sebut Andri menerangkan kemarin.

Andri sedikit memberikan bocoran terkait kasus tersebut. Menurut Andri, dalam waktu dekat akan ada lagi tersangka yang akan menyusul mantan Direktur Utama PT YEB itu. Namun Andri belum mau secara terang-terangan mengatakan siapa orang tersebut. Namun dari pantauan sementara BNews, hanya Usman saja yang kembali dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan.

"Memang akan ada tersangka baru dalam kasus ini, tapi sabat dululah, nanti akan kita kasih tau jika sudah pasti," tukasnya.

Terakhir dikatakan Andri, ia masih menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik, dalam hal ini, mereka masih mengumpulkan keterangan lainnya. "Saat ini tengah di proses pemeriksaan saja, kita juga meminta keterangan tersangka Radhiatul Mardiah di rutan Tanjungpinang," ujar Andri.

Untuk diketahui, Radhatul ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Bintan sekitar tiga bulan lalu dikawasan Bogor Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian sudah menyita beberapa aset milik tersangka diantaranya satu unit mobil Avanza Hitam, satu Unit rumah dikota Batam dan beberapa aset lainya yang diduga dibeli tersangka dengan uang hasil korupsi selama ia bekerja diperusahaan tersebut. (Koe) Link : batam.tribunnews.com

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger