KARIMUN – Polres Karimun berhasil
mengungkap sindikat pemalsu uang (upal) pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu
senilai Rp 15 juta, Rp 2 juta diantaranya sudah laku dijual, sisanya masih disimpan
di kosannya Ra, otak sindikat di Bengkong, Batam. Selain Ra, Polres Karimun
juga berhasil meringkus tiga rekannya yakni Mf (38) di Seraya, Batam. Sementara
dua tersangka lainnya merupakan warga Karimun yakni BS dan Au yang diketahui
adalah staf umum di Kantor Desa Tanjungbatu Kecil, Kecamatan Buru, Karimun.
Dari tangan keempat tersangka,
petugas berhasil mengamankan sekitar 291 lembar pecahan uang Rp 50 ribu dan
enam lembar pecahan Rp 100 ribu. Satu unit komputer, satu mesin printer merek
Canon tipe MP258 warna hitam dan abu-abu, satu buah gunting merek ILID warna
stenlis bergagang plastik hitam, satu buah pisau kater gagang kuning, 60 lembar
kertas paper merek HP Everyday, 4 lembar kertas minyak putih bergambar pahlawan
dan masih banyak lagi.
Kapolres Karimun AKBP Suwondo
Nainggolan mengatakan pertama kali ditangkap Ua tengah transaksi di salah satu
tempat hiburan di Tanjungbalai Karimun, Jumat (22/5/2015) dini hari sekitar
pukul 01.00 WIB dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10
lembar. Dari pengakuan Ua, upal tersebut ia peroleh dari Bs yang tengah
minum-minum di VIP 303, hotel dan pub Satria. Dari tangan BS diamankan uang
pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar.
“Baru mau bayar minuman tapi
pelayan di tempat hiburan itu curiga uang Rp 50 ribu yang dibelanjakan adalah
uang palsu, mereka lalu laporkan kepada kami,” kata Suwondo menjelaskan awal
pengungkapan, Rabu (27/5/2015).
Tersangka Bs mengaku
memperoleh upal tersebut dengan cara membelinya dari warga Batam yakni Mf (38)
senilai Rp 400 ribu untuk Rp 2 juta upal. Petugas kemudian bergerak ke Batam tepatnya
di Seraya, mereka menciduk Mf, yang diduga sebagai pengedar upal tersebut. Mf
merupakan seorang residivis kasus narkoba yang dalam masa Pembebasan Bersyarat
(PB). Mf mengaku ia bukan pembuat upal tersebut, melainkan adalah Ra beralamat
di Bengkong.
“Saat kami tangkap dan geledah
tempat kosannya, kami menemukan beberapa puluh lembar uang palsu pecahan Rp 50
ribu dan Rp 100 ribu dan barang bukti pendukung seperti komputer, mesin
printer. Kami sedang teliti kemungkinan pemalsuan lainnya yang diduga dilakukan
Ra karena saat ini banyak pemalsuan yang ramai diberitakan,” kata Suwondo.
Sampai saat ini, kata Suwondo
berdasarkan keterangan tersangka Ra, upal yang ia buat baru beredar di Karimun.
Ra juga mengaku baru memulai kejahatannya bulan Mei ini. Meski menilai upal
buatan Ra masih bisa dideteksi namun melihat barang bukti yang ditemukan di
kosannya, Suwondo mengakui Ra sudah dalam rangka menyempurnakan upal buatannya.
Hal itu terlihat dari empat lembar kertas minyak bergambarkan pahlawan yang
diduga akan digunakan Ra untuk menciptakan efek bayang-bayang di upal pecahan
Rp 50 ribu.
“Saat
ini belum sempurna tapi
mereka udah dalam rangka penyempurnaan, kalau sudah sempurna, maka akan
semakin
sulit lah untuk mengetahuinya. Ra kami kenakan pasal 36 ayat 1,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman
maksimal 10 tahun penjara. Mf pasal 36 ayat 3 maksimal 15 tahun penjara,
tersangka Ua dan Bs pasal 36 ayat 2 maksimal 10 tahun penjara,” terang
Suwondo. (yah) link batam.tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment