Friday, 29 May 2015

Polres Karimun Ungkap Sindikat Upal Yang Libatkan Staf Kades Tanjungbatu Kecil


KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengungkap sindikat pemalsu uang (upal) pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai Rp 15 juta, Rp 2 juta diantaranya sudah laku dijual, sisanya masih disimpan di kosannya Ra, otak sindikat di Bengkong, Batam. Selain Ra, Polres Karimun juga berhasil meringkus tiga rekannya yakni Mf (38) di Seraya, Batam. Sementara dua tersangka lainnya merupakan warga Karimun yakni BS dan Au yang diketahui adalah staf umum di Kantor Desa Tanjungbatu Kecil, Kecamatan Buru, Karimun.
 
Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan sekitar 291 lembar pecahan uang Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu. Satu unit komputer, satu mesin printer merek Canon tipe MP258 warna hitam dan abu-abu, satu buah gunting merek ILID warna stenlis bergagang plastik hitam, satu buah pisau kater gagang kuning, 60 lembar kertas paper merek HP Everyday, 4 lembar kertas minyak putih bergambar pahlawan dan masih banyak lagi.
 
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan pertama kali ditangkap Ua tengah transaksi di salah satu tempat hiburan di Tanjungbalai Karimun, Jumat (22/5/2015) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar. Dari pengakuan Ua, upal tersebut ia peroleh dari Bs yang tengah minum-minum di VIP 303, hotel dan pub Satria. Dari tangan BS diamankan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar.
 
“Baru mau bayar minuman tapi pelayan di tempat hiburan itu curiga uang Rp 50 ribu yang dibelanjakan adalah uang palsu, mereka lalu laporkan kepada kami,” kata Suwondo menjelaskan awal pengungkapan, Rabu (27/5/2015).
 
Tersangka Bs mengaku memperoleh upal tersebut dengan cara membelinya dari warga Batam yakni Mf (38) senilai Rp 400 ribu untuk Rp 2 juta upal. Petugas kemudian bergerak ke Batam tepatnya di Seraya, mereka menciduk Mf, yang diduga sebagai pengedar upal tersebut. Mf merupakan seorang residivis kasus narkoba yang dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB). Mf mengaku ia bukan pembuat upal tersebut, melainkan adalah Ra beralamat di Bengkong.
 
“Saat kami tangkap dan geledah tempat kosannya, kami menemukan beberapa puluh lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dan barang bukti pendukung seperti komputer, mesin printer. Kami sedang teliti kemungkinan pemalsuan lainnya yang diduga dilakukan Ra karena saat ini banyak pemalsuan yang ramai diberitakan,” kata Suwondo.
 
Sampai saat ini, kata Suwondo berdasarkan keterangan tersangka Ra, upal yang ia buat baru beredar di Karimun. Ra juga mengaku baru memulai kejahatannya bulan Mei ini. Meski menilai upal buatan Ra masih bisa dideteksi namun melihat barang bukti yang ditemukan di kosannya, Suwondo mengakui Ra sudah dalam rangka menyempurnakan upal buatannya. Hal itu terlihat dari empat lembar kertas minyak bergambarkan pahlawan yang diduga akan digunakan Ra untuk menciptakan efek bayang-bayang di upal pecahan Rp 50 ribu.
 
“Saat ini belum sempurna tapi mereka udah dalam rangka penyempurnaan, kalau sudah sempurna, maka akan semakin sulit lah untuk mengetahuinya. Ra kami kenakan pasal 36 ayat 1, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Mf pasal 36 ayat 3 maksimal 15 tahun penjara, tersangka Ua dan Bs pasal 36 ayat 2 maksimal 10 tahun penjara,” terang Suwondo. (yah) link batam.tribunnews.com

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger