Batam,Tribun -- Keberhasilan Direktorat Reskrim Polda Kepri menangkap warga asing (WNA) yang telah menggunakan nama dan paspor palsu Indonesia hingga 19 kali keluar masuk Batam, semakin menarik saja untuk diikuti. Dalam mengungkapkan siapa jati diri sebenarnya pelaku yang mengaku bernama Marten dan berusia 57 tahun ini, akhir Badan Interligen Negara Pusat melakukan penyidikan langsung di Mapolsekta Batam Centre.
Kedatangan anggota BIN Jakarta ini, secara tidak sengaja diketahui sejumlah wartawan ketika Kasat II Ditreskrim Polda Kepri AKBP Drs Puja Laksana melakukan pembicaraan serius dengan sejumlah orang di ruang kerjanya. Usai membeberkan barang bukti dan sejumlah pendapat akhirnya tim bergerak menuju menemui pelaku Mapolsekta Batam Center
"Kami mau ke Polsek Batam Centre, untuk mengukap siapa nama dan identitas diri WNA yang mengaku bernama Marthen ini kepada wartawan. Dalam penyidikan awal tim kita, dicurigai keberadaan Marthen alias Lan Wu Dien alias Go Gek Tua sebagai agen asing. Selain tidak bisa berkomunikasi bahasa Indonesia, pelaku lebih banyak tersenyum saja sewaktu ditanya, dan akhirnya kasus ini menarik perhatian dan sekaligus kita minta bantu BIN mengukap siapa pelaku ini,"ujar AKBP Puja Laksana, Jumat (28/9) di Mapolda Kepri Batam Centre.
Sesampai di Polsekta Batam Centre, tim yang berjumlah belasan orang terdiri penyidik Ditreskrim Polda Kepri dan Sat Intelkam Polda Kepri, sejumlah anggota BIN didampingi Kapolsek Batam Centre, memulai penyidikan di ruang kerja Kapolsekta Batam Centre.
Penyidik terpaksa mendatangkan seorang penterjemah Bahasa Thionghoa dan Siti Nurjaha selaku pengacara tersangka. Pantauan wartawan, proses penyidikan ini berlangsung pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 16.00 WIB, proses penyidikan dari anggota BIN belum selesai.
" Kita masih telusuri terus, hasilnya kita belum dapat kita informasikan, harap bersabar yam"ujar Puja ditemui wartawan ketika keluar dari ruangan beberapa saat.
Dalam berita sebelumnya, tersangka Marthen (57) seorang WNA adang negeri Cina memalsukan dokumen dirinya, diantaranya akta pribadi seperti KTP, Paspor, KK dan SKBRI adalah hasil pemalsuan milik Go Gek Tua. Ulah Marthen baru diketahui setelah paspornya dipakai sebanyak 19 kali keluar masuk Batam.
Awal mula pengungkapan dokumen palsu milik Marthen ini ketika dirinya hendak meninggalkan pelabuhan Sekupang. Saat memasuki ruang imigrasi di pelabuhan, Marthen ditanya oleh petugas imigrasi memakai bahasa Indonesia. Anehnya, Marthen yang memiliki paspor Indonesia ini justru tidak bisa menjawab pertanyaan petugas yang berbahasa Indonesia. Karena Marthen bengong tak mengerti maksud dari pertanyaan itu, petugas langsung menangkapnya.
Kasat II Ditreskrim Polda Kepri AKBP Drs Puja Laksanan yang menangani kasus ini menjelaskan, Marthen mengakui semua perbuatannya. Semua dokumen yang dia miliki adalah hasil pemalsuan dari dokumen asli milik Go Gek Tua. "Hanya diganti nama dan potonya saja. Semua sama." tegas Puja.
Setelah dicek dan diverifikasi keabsahan dokumen milik Marthen, ternyata pria ini adalah warga negara kelahiran China Daratan. Tepatnya 9 Januari 1940. Padahal menurut pengakuannya, Marthen lahir di Tanjungbalai 25 Juli 1951. Bolak balik ke Batam adalah dalam rangka bisnisnya menjembatani antara investor dengan pemilik lahan. Tapi di lain kesempatan Marthen mengaku sebagai seorang rohaniwan yang ingin mengasihi semua manusia.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Marthen mengaku untuk mengurus semua dokumen palsu itu hanya dipungut uang Rp 1 juta saja. Yang mengurus atas nama A Su, seorang warga negara Singapura. Kala itu mengurus melalui kantor lurah Batu Selicin. Untuk memastikan informasi ini pihak Ditreskrim Polda akan memintai keterangan dari petugas kelurahan Batu Selicin. (ded)
Browse » Home
Sunday, 30 September 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment