Tuesday, 18 September 2007

Manager Karaoke Menangis Diancam 15 Tahun Penjara



--Ditnarkoba Ringkus Pemasok 3 Kilo Ganja


Batam, Tribun - Upaya polisi mengejar dan meringkus para pemilik maupun pengedar narkotika ternyata tak pernah berhenti. Setelah beberapa hari sebelumnya polisi berhasil mengamankan 298 butir pil ekstasi dari tiga tersangka, jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1,22 kilogram daun ganja kering dari dua tersangka, Jumat (14/9) pukul 16.00 WIB. Seorang tersangka merupakan pemasok sekaligus pengedar di Kota Batam. Sebelum penangkapan terhadap dua tersangka pemilik daun ganja kering itu dilakukan, polisi lebih dulu meringkus tiga orang tersangka pengedar sekaligus pemilik lima butir pil ekstasi di salah satu kafe sebuah hotel di kawasan Batam Centre. Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang diperoleh polisi bahwa di hotel tersebut dicurigai dijadikan tempat transaksi peredaran pil ekstasi. Informasi warga itu ternyata terbukti. Seorang perempuan inisial AS, yang juga bertugas sebagai Public Relation di hotel tersebut, ternyata terlibat. Ia berhasil diringkus polisi, Sabtu (8/9) pukul 02.00 dini hari, ketika sedang menawarkan lima butir pil ekstasi kepada seorang pengunjung. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka lainnya. "Hanya selang beberapa jam kemudian, dua tersangka lainnya, MR dan SG berhasil kita tangkap," ungkap Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Adityo Kusumonindyo saat memperlihatkan enam tersangka dan sejumlah barang bukti di hadapan wartawan, Selasa (18/9). Tersangka MR adalah salah satu waitres di hotel tersebut. Ia dibekuk saat melayani tamu di sebuah kamar VIP lantai 3 hotel tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari SG. Begitu ia menyebutkan nama pemilik barangnya, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Perum Persero Blok G Nomor 15. Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun, tersangka SG ternyata seorang manager karaoke di hotel tersebut. Ia tak membantah jika barang yang ada di tangan As itu berasal darinya. "Benar, barang itu dari saya. Namun, ini pertamakali saya terlibat kasus ini," ujar SG seraya menunduk menghindar dari sorot kamera wartawan. Tersangka enggan membeberkan dari mana asal barang itu. AS dan MR yang berdiri di sebelahnya ikut-ikutan tutup mulut. "Saya hanya mengantar saja," ujar AS. Tak kuasa mendengar ancaman 15 tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan, AS, MR, maupun SG malah menitikkan air mata. Dalam suasana haru, mereka pun kompak menangis. Sementara, tersangka pengedar 1,22 kilogram ganja, JB dan IA di ringkus di salah satu kawasan di Jl Perumahan Puri Karisma, Batuaji. Penangkapan terhadap keduanya berawal ketika polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial IA. Dari sebuah penyergapan yang dilakukan polisi, tersangka IA berhasil diringkus. Namun, saat penyergapan itu, polisi tidak menemukan barang bukti. Meski tidak memperoleh barang bukti, namun polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka JB ketika tanpa sengaja ia melintas tak jauh dari lokasi penangkapan IA. "Saat digeledah, kita berhasil menemukan 1,22 kilo ganja kering yang sudah dibungkus dengan lakban coklat di bawah jok motornya," ujar Kasat I Ditnarkoba Polda Kepri Kompol S Putut Wicaksono yang mendampingi AKBP Adityo. Ditanya darimana ia mendapatkan barang tersebut?JB mengaku, memasok langsung ganja itu dari Aceh. Seluruhnya ada tiga kilo. Satu kilo ganja hanya dibeli seharga Rp 250 ribu. Sebelum ditangkap, dua kilogram ganja sudah berhasil diedarkan JB dan IA di Batam. "Saya menjualnya seharga Rp 2,4 juta kepada orang," ujar JB seraya mengaku tiba di Batam membawa ganja tersebut dengan menumpangi Batam Jet dari Dumai, seminggu sebelum ditangkap. Coba KaburSementara itu, satu tersangka lainnya yakni AU, berhasil ditangkap polisi saat sedang membawa 427 gram daun ganja di Jl Pepaya, depan Gereja HKBP Kavling Lama, Batuaji. Ganja itu ditemukan di dalam tas hitam miliknya saat di lokasi kejadian, Senin (10/9) pukul 20.00 WIB. Sesaat sebelum penangkapan itu, tersangka AU mencoba berusaha kabur begitu curiga yang datang adalah polisi. Sayangnya, langkah AU tak mampu menandingi gerak cepat polisi yang sudah mengepungnya. Akhirnya tersangka tak mampu berbuat apa-apa ketika polisi menutup jalan tersangka untuk kabur. Barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan polisi. "Kita masih melakukan pengembangan," ungkap Adityo. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 78 ayat 1 yunto pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (war/tribun)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger