Batam,Tribun-- Setelah mengumpulkan berbagai referensi peraturan daerah tentang restribusi, akhirnya Kapolsek Batuaji AKP Hari Purnomo memastikan aksi pemungutan uang masuk bagi kendaraan roda dua dan roda empat ke Jembatan Barelang, awal tahun 2008 lalu adalah kegiatan pungutan liar (Pungli).
" Kita telah mempelajari peraturan pemerintah kota Batam, terutama masalah restribusi. Ternyata dari pemerintah daerah setempat, tidak ada aturan untuk siapapun berhak menarik uang bagi setiap kendaraan yang melewati Jembatan Barelang. Dengan data itulah, maka kuat dugaan para pelaku ini termasuk kategori pungutan liar, dan melanggar hukum,"kata Hari Purnomo, Kamis (3/1).
Ditambahkannya, secara bukti hukum tindakan sekelompok masyarakat memakai nama organisasai dan untuk memperkaya diri sendiri ini sudah cukup, baik berita dari media massa ataupun laporan secara lisan.
" Kita minta kepada masyarakat yang memegang barang bukti berupa karcis tanda masuk, untuk melapor ke Polsek Batuaji. Semakin banyak yang melapor, semakin kuat dan cepat proses hukumnya. Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor, cukup menunjukan karcis dan menunjukan identitasnya," ujar Hari lagi. (ded)
Browse » Home
Thursday, 3 January 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment