Batam,Tribun-- Perjalanan kasus terbunuhnya Sandriani mahasiswa UIB pada September 2007 silam, telah sampai pada pemeriksaan berkas kiriman ke dua dari penyidik Poltabes Barelang ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Feri Mufahir, Kasi Pidum Kajari Batam secara singkat menjelaskan kasus pembunuhan Sandriani dengan tiga tersangaka masih dalam proses penelitian berkas tambahan yang dikirim pihak penyidik tanggal 13 Desember 2007 silam.
" Belum kita tetapkan P21 atau lengkap untuk dimajukan ke pengadilan untuk kasus pembunuhan Sandriani. Berkas perbaikan yang kita minta oleha penyidik telah kita terima. Tapi, untuk proses pengadilan masih makan waktu lagi. Kita tidak ingin, tersangka yang kita ajukan ke pengadilan dapat bebas karena kekurangan bukti nantinya,"ujar Feri, Jumat (28/12).
Dijelaskan Ferri, lamanya proses pemeriksaan berkas perkara ini tidak akan mempengaruhi keberadaan 3 tersangka. " Para pelaku tidak akan dibebaskan walau ada proses P21 masih belum. Kita masih memiliki batas waktu, apalagi penyerahan tersangka ke Kejaksaan juga belum,"lagi kata Feri mengakhiri (ded)
Berkas Aziz Mengantung di Poltabes
Dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Ketua Partai Demokrat Abdul Aziz dengan kader partai wanita Gloria hingga saat ini masing mengantung di Poltabes Barelang. Pihak Kejaksaan tidak dapat melanjutkan proses karena berkas penyidikan belum juga dikirimkan.
" Kita hanya menunggu. Tugas kita sudah laksanakan, dengan mengeluarakan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), sejak beberapa bulan lalu. Bahkan jaksanyapun telah kita tunjul. Karena batas waktu SPDP tidak ditetapkan beralam lama, maka kita hanya menunggu. Pendeknya, ada berkas kita proses tidak ada berkas kita tunggu,"ujar Ferri Mufahir, Kasi Pidum Kajari Batam. (ded)
Browse » Home
Friday, 28 December 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment