Monday, 21 April 2008

Morning Laundry Masih Beroperasi

BATAM,TRIBUN-- Walau telah diterbukti dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang bukti kasus shabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, usaha Morning Laundry milik Iwan alias Ayong masih boleh beroperasi seperti biasa.


" Usaha milik tersangka sementara masih beroperasi. Ditutup atau tidaknya usaha milik tersangka yang terbukti sebagai penadah ini kita masih tunggu petunjuk dari pimpinan. Pastiknya, kasus ini dalam langsung kita tanggani karena masih terkait dengan rangkaian kasus sebelumnya,"ujar AKBP RP Mulya Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Senin (21/4).

Tidak dijelaskan alasan kenapa usaha Morning Laundry tetap diperbolehkan buka, namun RP Mulya berjanji akan menjelaskan lebih lengkap usai penyidikan dan pengambilan keterangan tersangka dan saksi selesai. " Kita akan jelaskan nanti usai penyidikan, sabar ya,"ujar Mulya lagi.

Pantauan Tribun, hingga Senin siang sejumlah tersangka satu persatu diriing keruang penyidikan di Direktorat Res Narkoba Polda Kepri. Telihat, tersangka Bung Tong selaku perantara jalan tertunduk. " Saya baik saja,"ujar Bung Tong ketika ditegur wartawan. (ded)

1 komentar:

Anonymous said...

Tulisan artikel di blog Anda bagus-bagus. Agar lebih bermanfaat lagi, Anda bisa lebih mempromosikan dan mempopulerkan artikel Anda di infoGue.com ke semua pembaca di seluruh Indonesia. Salam Blogger!
http://www.infogue.com/
http://sumatra.infogue.com/morning_laundry_masih_beroperasi

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger