Saturday, 19 April 2008

Bos Tiara Mantang Properti Ditangkap Polisi

BATAM, TRIBUN- Gara-gara cek pelunasan transaksi tanah seluas 4 hektar kurang lebih sebesar Rp 1, 170 miliar yang kemudian diketahui kosong, Ahmad Mipon (45) dijemput dan diinapkan jajaran satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Poltabes Barelang sejak Kamis (17/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Hal tersebut dilakukan Sat Reskrim Poltabes Barelang setelah menerima laporan kasus penipuan, Selasa (15/4) lalu oleh Ali Joe alias A Huan (43), pemilik tanah yang berlokasi di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung tersebut.
Kompol Herry Heriawan, Kasat Reskrim Poltabes Barelang melalui Kanit II-nya, AKP Suherman Zein ketika dihubungi melalui ponselnya membenarkan kasus yang menimpa ketua Real Estate Indonesia (REI) Kepri ini.
"Dia (Ahmad Mipon, red) sekarang sedang lagi diproses atas laporan kasus penipuan transaksi jual-beli tanah seluas 4 hektar, ia sudah kami amankan sejak semalam (Kamis, 17/4)," kata Herry Heriawan, Jumat (18/4) via ponsel.
Lebih lanjut Herry Heriawan mengatakan kasus ini berawal ketika tersangka dan korban melakukan transaksi jual-beli lahan seluas 4 hektar di hotel Puri Garden 1 Januari 2008.
A Huan si pemilik lahan mempercayakan Ahmad Mipon, ketua REI untuk mengurusi transaksi jual-beli lahan yang berlokasi di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung Batu Aji tersebut dengan perjanjian 50-50 (Fifty-fifty, red).
Namun setelah lahan tersebut laku terjual, saat pelunasan lahan yang seharusnya jatuh tempo 10 Februari lalu ketika dibayarkan Ahmad Mipon ternyata satu dari dua cek dengan nomor seri TG 165062 terbitan Bank Tabungan Negara (BTN) Kecamatan Batam kota kurang lebih sebesar Rp 1, 170 miliar ternyata kosong.
"Hal tersebut diketahui korban ketika meng-clearing-kan ke dua cek tersebut di Bank Mandiri, cek bernomor seri TG 165061memang berisikan uang sejumlah Rp 1, 170 M tapi yang satunya lagi ternyata kosong," kata Kompol Herry Heriawan.
Sementara itu ketika ditemui di ruang unit II Mapoltabes Barelang, Ahmad Mipon dengan ramah mengatakan belum bisa memberikan statement (Pernyataan, red).
"Sebenarnya saya mau memberikan statement tapi berhubung sudah ada pengacara saya sebaiknya anda bicara sama dia saja, maaf ya," ujar Ahmad Mipon tersenyum.
Ketika ditemui di kantor Direktorat Narkoba Polda, Edward Sihotang SH, pengacara Ahmad Mipon mengatakan kasus tersebut muncul cuma disebabkan kelalaian kliennya dalam menerima cek tersebut.
"Pak Mipon itu hanya sebagai perantara saja dan kasus ini muncul karena ia terlalu percaya ia (Ahmad Mipon, red) dengan si pembeli ketika menyerahkan cek sebanyak dua lembar," ujar Edward yang mengaku belum mengetahui si pembeli yang memberikan cek kosong tersebut.
Dari infromasi yang diperoleh Tribun, Ahmad Mipon sementara telah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya. (yah)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger