Saturday, 19 April 2008

Polda dan Kejari Kawal Pengembalian BB


BATAM,TRIBUN-- Digagalkan upaya pembobolan berkat laporan langsung dari petugas polisi yang berjaga di areal Ruko Hup Seng Batam Centre. Aksi pemindahan barang bukti jenis deterjen powder itu berlangsung mulai pukul Jumat siang itu baru ketahuan sekitar 14.30 WIB, tepat disaat Kota Batam diguyur hujan lebat.

Proses pemindahan ratusan karung plastik detergen ini, awal tidak diketahui oleh petugas kepolisian, dan setelah aksi kedua pemindahan dilakukan pukul 14.30 WIB, barulah petugas polisi berpangkat Bripda dari Samapta Poltabes Barelang menaruh curiga.
Dengan telah tertangkap 6 pelaku dan diketahui otak perencana pembobolan ini, akhirnya Direktorat Narkoba Polda Kepri bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan lagi seluruh karung detergent yang berhasil diamankan dari Morning Laundry, Sabtu (19/4).
Dari 170 karung yang berhasi diamankan dari tempat usaha di Jodoh tersebut, sebanyak setengah karung atau sekitar 13 kilogram ditergen telah dipergunakan.
" Data yang kita miliki, di dalam gudang Blok E.6 ini ada 444 karung detergen powder putih. Satu karung isinya 25 kilogram. Total karung yang dicuri itu ada 170 karung, dan yang berhasil kami ambil lagi dari tempat usaha Morning Laundry itu mencapai 169,5 karung. Artinya ada setengah karung isi detergen itu telah dipergunakan. Diperkirakan jumlahnya 13 kilogramlah, " kata Erwin Iskandar Kasubsi Penuntutan Pada Kejaksaan Negeri Batam, ditemui sela kesibukannya di Ruko Hup Seng Batam Centre.
Sementara itu, Brigjen Pol Sutarman Kapolda Kepri menjelaskan melalui pesan singkat (SMS) bahwa ulah yang berani membobol barang bukti yang masih dalam pengawasan pihak kepolisian ini, tentu telah direncanakan sejak lama. Para pelaku terutama yang menyuruh hingga pihak perantara dan penadah akan dikenakan pasal berlapis.
Untuk pelaku yang menyuruh mengambil barang bukti dikenakan pasal 362 jo 253 jo 231 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diantaranya Lay Yuo Shin dan Kuek Yen Fong (Istri tsk Lay ho Sin) warga negara Cina.
Tersangka Mung Tjai ( perantara istrinya Lay untuk mengambil barang bukti) dan Bung Tong pemilik morning laundry selaku perantara dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP (pelaku penadahan).
Sedangkan Iwan atau Ayong pelaku langsung pengambil baran dikenakan pasal 362 jo 253 jo 231 ayat 1 KUHP. Untuk tersangka Syamsul Bahri (sopir truk) diamankan karena terlibat sehingga polisi mengamankan barang bukti satu unit truck dengan 169,5 karung deterjen.
" Sekarang pihak kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. Untuk pihak saksi korban diketahui dari staf Kejaksaan Negeri Batam, selaku pelapornya,"jelas Sutarman lagi. (ded)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger