-- Nikmati 20 Persen Gaji Pekerja
BATAM, TRIBUN-- Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam mengungkapkan sebuah kajian tentang menjamurnya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (Outsource Company) di Batam, diduga sengaja dipelihara oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Dalam kajiannya itu menyebutkan ada 100 lebih perusahaan yang secara pribadi mendapat keuntungan 20 persen dari setiap gaji pekerja yang disalurkan.
" Fenomena apa yang sengaja dibuat oleh pemerintah ini. Kenapa membiarkan usaha yang jelas- jelas memakan keringat orang dengan cara duduk-duduk saja. Penelitian kita, dari 250 ribu tenaga kerja di Batam, sekitar 130 ribuan diantaranya adalah pekerja kontrakan, atau disebut tenaga outsourcing.
Jika dari 130 ribu pekerja ini gajinya dipotong 20 persen dari total yang harus diterimanya, maka berapa besar dana itu beredar ke saku mereka yang cuma mendapat kontrak penyalur tenaga kerja. Uniknya, jumlah perusahaan ini semakin banyak, dan sangat mudah berdiri, terkesan ada dugaan pihak-pihak disnaker menerima jatah dari potongan 20 persen tersebut,"kata para pengurus FSPMI Kota Batam yang diantaranya Nurhamli, Bambang MS dan Nofrizal, Rabu (13/8) di Mesjid Raya Batam.
Berdasarkan UU 13 Tahun 2003, praktek pelaksanaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja telah menyimpang. Pada saat ini perusahaan pemberi kerja mempergunakan tenaga outsourcing untuk mempekerjakan pekerjaan utama. Bahkan di kawasan Mukakuning dan Tanjunguncang, banyak sekalai melaksanakan praktek terlarang ini.
" Aturannya, tenaga outsourching bertugas sebagai tukang bersih-bersih, atau bagian umum. Saat ini, tenaga outsourching bekerja pada posisi operator, tenaga ahli sementara dan tenaga tekniknya. Ini jelas melanggar UU diatas. Terkesan, kehadiran perusahaan ini memang disegaja adanya, karena menguntungkan baik dari pemilik dunia industri maupun perusahaan penyedia. Apalagi, sistem inilah yang sangat di sukai investor asing, karena tidak ingin terikat dengan karyawan yang berujung dengan pengangkatan karyawan tetap. Kalau ousourcing, ketika sang pekerja sudah tidak prosudukti dan sakit-sakitan maka dengan mudah diganti, tanpa akan mendapat hak-hak khususnya,"ujar para aktivis pekerja ini.
UU 13 Tahun 2003, pasal 66 menjelaskan pekerja/ buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja.buru tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan pokok atau kegiatan berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Selian dinilai telah sangat menyimpang, maka FSPMI akan menggelar aksi demo, Kamis (14/8) mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, di Pemko Batam dan DPRD Kota Batam. Diperkirakan jumlah pendemo sekitar 2000 orang, dan mereka adalah pekerja outsourcing yang akan turun. FSPMI akan mewadahi mereka.
" Aksi ini, juga serentak digelar se Indonesia. Tujuan jelas mendesak pemerintah untuk menghapuskan sistem kerja seperti ini, karena ini bentuk modern perbudakan yang dinikmati oleh segelintir orang. Belum lagi, celah kerugian negara yang dipastikan, tenaga kontrakan ini gajinya tidak dibayar pajaknya. Kerugian, nyata jelas pada pekerja/buruh itu sendiri, karena mereka tidak mendapatkan tunjungan kesehatan, malah gaji mereka setiap bulan dipotong,"ujar Bambang MS.
Fakta dalam tahun ini menunjukan, usia dan lama tenaga kerja outsourcing sebagai bentuk menghilangkah hak pekerja. Saat ini, penerimaan tenaga kerja outsourcing rata-rata usia 22 tahun. Setelah lulus tes kesehatan, maka mereka akan bekerja selama beberapa bulan. Bentuk pekerjaan tidaklah semudah yang dibayangkan. Ketika mereka bekerja dan tiba-tiba mendapatkan sakit, setelah pekerjaan selesai. Maka, dipekerjaan berikutnya otomatis tidak diikutkan lagi. Dengan alasan, perekrutan baru dan dinyatakan tidak layak karena sakit.
" Jelas nyata-nyata mereka sakit setelah dipekerjaan melalui jasa ini. Apakah ada perhatian dari perusahaan atau industri itu, jelas tidak ada, karena mereka tidak bertanggung jawab dengan pekerjanya, melainkan mereka bertanggung jawab dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerjanya.
Jika dibiarkan selalu dan tumbuh besar perusahan seperti ini, maka negara ini, dipastikan masyarakat yang produksi akan menjadi tenaga perbudakan secara terus-menerus. Pada ujungnya, pemerintah akan sulit mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Kerana mereka setiap tahun akan berjuang menjadi kerja baru. Entah sampai kapan akan begini terus, dan ditakutkan ketika FTZ diberlakukan, maka sistem seperti ini menjadi diutamakan atau dilegalkan.(ded)
1 komentar:
Blog yang unik nih... Boleh tidak kami link-kan di http://batamdigitalisland.com/blog ? (kalau boleh konfirmasi ke sana yah :) )
Salam
Post a Comment