Edy Yansi Ali Kabid Pengawasan dan Penegakan Kantor Imigrasi Batam menjelaskan kalau Kim dipastikan melanggar pasal 50 UU No 9 Tahun 1992 tentang ke Imigrasian. Kim dijadwalkan akan dideportasi selambatnya 2 hari setelah ditangkap.
"Berkat informasi yang kita miliki, WNA ini kami ciduk dari tempat kerjanya. Pengintai dilakukan sejak Senin malam (11/8) dari pukul selama dua jam dari 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Setelah kita pastikan targetnya, maka ketika dia keluar maka langsung kita dekati, dan sejurus langsung kami bawa ke kantor. Dengan penjelasan bahasa Inggris seadanya, Kim Hye Jin tidak dapat mengelak, karena hampir sebulan lebih bekerja di Golden View sebagai manajer restoran di Hotel berbintang tersebut,"ujar Edy Yansi, Selasa (12/8) di Kantor Imigrasi I Batam di Batam Centre.
Kim Hye Jin yang lahir 1996 dan paspor bernomor KN1023931, hingga Selasa malam masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi. Selain melanggar UU Keimigrasian, Kim masuk ke Batam dengan paspor serta vis on arival. Kunjungan singkat ke Indonesia. Kedatangan ke Golden View dijelaskan atas undangan dari manajeman Golden View.
" Pengakuan manajeman Golden View kepada kita, bahwa Kim masih tahap calon manajer. Secara aturan, manajemen Golden View telah mengurus Kitas dan Ijin Kerja Kim ini. Namun proses itu terbilang lambat, karena pihak manajeman masih menunggu sertifikat keahlian yang diakui Kim sebagai juru masak. Ternyata, sertifikat itu tidak kunjung tiba, dan akhirny Kim saat diciduk tidak dapat menunjukan syarat utama bekerja di luar negeri,"ujar Edy
Kim sendiri keluar masuk Batam, dengan sistem sekali seminggu balik ke Singapura. Terakhir, Kim masuk ke Batam, tertanggal 6 Agustus 2008.
Tertangkapnya Kim menunjukan bahwan Kantor Imigrasi Batam tidak main-main dengan anggapan bahwa tenaga kerja asing mudah mendapatkan izin bekerja di Batam. Menurut Darman Sukardi, Kepala Kantor Imigrasi I Kota Batam, berhasilnya diciduk WNA asal Korea Selatan ini, maka telah 16 orang WNA dari berbagai negera ditangkap.
" Penangkapan beberapa bulan lalu, terjaring 15 orang diantaranya asal Singapura, India dan negara Cina. Semua kita deportasi kenegara asal. Bagi WNA yang tertangkap, mereka dipastikan tidak boleh masuk ke Indonesia hingga 1 tahun terakhir,"ujar Darman.
Khusus kasus KIM, Darman tidak mau mengkaitkan dengan masalah dunia pariwisata. Menurut Darman, ramainya orang Korea datang ke Batam tidak sekedar datang berwisata saja, melainkan datang untuk menikmati sesautu yang lebih murah ketimbang di negara Singapura ataupun di negaranya.
"Mereka kesini cuma main golf lalu mencari hiburan malam. Kalau dibilang berwisata, apa yang ada di Batam ini, tidak ada kecuali hanya wisata sek saja,"ujar Darman.
Informasi menyebutkan, sosok Kim Hye Jin, menjadi handalan dan kepercayaan biro perjalanan untuk membawa orang Korea berkunjung ke Batam. Walau begitu, Kim pasti merugikan negara, karena mampu belasan juta melayang ke negaranya. (ded)
0 komentar:
Post a Comment