Monday, 11 August 2008

Kejaksaan Batam Tidak Tangani Kasus 73 Laptop

BATAM,TRIBUN--Penetapan 5 orang tersangka oleh tim penyidik Reskrim Poltabes Barelang terkait hilangnya 16 unit laptop dari Unit IV Sat Reskrim Poltabes Barelang, terus menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Batam. Pasalnya barang bukti yang totalnya berjumlah 73 unit ini apakah dibiarkan dan tidak dijaga oleh seorang polisipun.


Pernyataan 5 orang tersangka yang sudah ditahan penyidik oleh Wakapoltabes Barelang AKBP Hendro, menyibak fakta baru, karena infromasi yang beredar di Poltabes pelakunya hanya satu orang, serta melibatkan dua orang penadah. Terungkapnya, kasus kehilangan barang bukti ini, setelah penyidik akan melimpahkan ke pihak kejaksaan.

Feri Mupahir Kasipidum Kajari Batam yang telah menggelar persidangan di Jakarta, ketika dihubungi via telepon mengungkapkan pihak tidak tahu dengan kasus 73 unit laptop yang diamankan oleh Poltabes Barelang.

"Tida tahu dan kami juga tidak pernah mengeluarkan SPDP atas kasus 73 unit laptop tersebut. Mungkin diberikan ke pidana khusus. Tapi, sepengetahuan kami tidak ada yang laporan untuk menangani kasus itu,"ujar Feri singkat

Sementara itu, sejumlah staf di Kejaksaan Negeri Batam juga bertanya-tanya apakah kasus itu akan dilanjutkan ke kejaksaan atau bukan. Apalagi, diluar kasus itu sendiri, mucul kasus baru, dimana barang bukti hilang, dan anehnya pelakunya ada 5 orang.

" Kok ada yang berani menyuri di kantor polisi. Jelas ada yang menyuruhnya,"ujar petugas jaksa itu mengira-ngira.(ded)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger