Saat ini berkas Kepala Bidang Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Erigana itu, sedang diteliti oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Batam, Tengku Firdaus, Jumat, (15/5).
“Berkas tersangka Erigana masuk tahap pertama. Saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti,” ujarnya.
Mengenai dua tersangka lainnya, Tengku Firdaus enggan berkomentar, dan menjelaskan masalah tersebut merupakan wewenang dari penyidik Kepolisian.
“ Dua tersangka lainnya S dan Eu Sya tidak bisa berkomentar. Karena itu merupakan wewenang penyidiknya dari Kepolisian. Namun, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dua tersangka itu sudah dilimpahkan ke kami pada pekan lalu,” katanya.
Seperti berita sebelumnya, dua SPDP atas dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi alkes 16 Puskesmas di Batam APBD 2013 sudah dilimphakan ke Kejari Batam.
Dua tersangka itu yakni S, berperan sebagai rekanan subkon dan Eu yang merupakan rekanan pemenang yang perusahaannya dipinjamkan. Namun sampai saat ini dua tersangka tersebut belum ditahan dan berkas dua tersangka tersangka itu sudah dikembalikan ke penyidik.
Erigana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di 16 Puskesmas di Batam APBD 2013 oleh Polresta Barelang.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih belum menahan Erigana. Tersangka Erigana dalam kasus dugaan korupsi alkes ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pemerintah senilai Rp 960 juta, dan diduga melakukan mark up harga alat-alat kesehatan.
Harga yang dibayarkan kepada pemenang tender tak sesuai dengan kontrak. Ada selisih harga sebesar lebih dari Rp 600 juta. Pemenang kontrak dibayar lebih murah dengan alasan pemenang tender memberi diskon sebesar 50 persen.
Polisi juga telah memeriksa sebanyak 45 saksi yang terdiri dari pegawai Dinkes Batam, puskesmas dan rekanan serta perusahaan peserta tender.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 KUHP.
Sementara itu Kepala Dinkes Batam Chandra Rizal mengaku, proyek pengadaan alat laboratorium di 15 puskesmas telah sesuai prosedur. Sebab pengadaan tender dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan tidak bisa diintervensi olehnya, apalagi bawahannya.
Menurut Chandra, awalnya dirinya adalah kuasa pengguna anggaran pada proyek pengadaan tersebut. Namun kemudian dikuasakan lagi kepada Kabid Program Dinkes Batam, Erigana sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, juga ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang melaksanakan tender pengadaan alkes.(bur) link : batam.tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment