TANJUNGPINANG -Tiga orang pejabat di Kabupaten Anambas, mulai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kabupaten Anambas
tahun 2011 sebesar Rp 13,5 miliar. Selain tiga orang pejabat terkait
itu, Penyidik tim dua Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kembali
menetapkan tersangka baru.
Sebagai
mana dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati
Kepri, Yulianto, kepada awak media, Selasa (05/05) malam, setelah
menetapkan tersangka terhadap Bendahara Dinas PU Kabupaten Anambas,
Surya Dharma, kali ini penyidik kembali menetapkan tersangka baru.
"Anda
Riski, selaku mantan kepala cabang pembantu Bank BNI di Tarempa,
ditetapkan sebagai tersangka baru. Perannya dalam dugaan korupsi DPPID,
mengeluarkan uang tidak sesuai prosedur. Itu saja yang bisa dijelaskan
lebih lanjut, karena perlu diketahui uang tersebut diketahui mengalir
kemana-mana. Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru,"ungkap Yulianto.
Pantauan
tribun di ruang penyidik, Selasa (05)/05) kemaren, ketiga pejabat yang
dimintai keterangan yakni, Radja Tjelak Nur Djalal, selaku Sekda
Kabupaten Anambas, Kabag Keuangan Kabupaten Anambas, Ipan Ak dan Samiah ,
selaku kasubag keuangan. Selain itu, juga nampak mantan kepala cabang
pembantu bank BNI di Tarempa.
Sebagai
mana diketahui sebelumnya, Surya Darma SE, Bendahara Dinas Pekerjaan
Umum (PU) Kabupaten Anambas dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan)
Tanjungpinang, Selasa (28/04) lalu. Tersangka diduga telah melakukan
tindak pidana korupsi alokasi DPPID Kabupaten Anambas, tahun 2011
sebanyak Rp 4,8 miliar.(apr/berita batam.tribunnews.com )
0 komentar:
Post a Comment