Wednesday, 6 May 2015

Kepala Bank BNI Cabang Tarempa Dijebloskan Jaksa ke Penjara

 
TANJUNGPINANG -Tiga orang pejabat di Kabupaten Anambas, mulai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kabupaten Anambas tahun 2011 sebesar Rp 13,5 miliar. Selain tiga orang pejabat terkait itu, Penyidik tim dua Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kembali menetapkan tersangka baru.

Sebagai mana dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto, kepada awak media, Selasa (05/05) malam, setelah menetapkan tersangka terhadap Bendahara Dinas PU Kabupaten Anambas, Surya Dharma, kali ini penyidik kembali menetapkan tersangka baru.

"Anda Riski, selaku mantan kepala cabang pembantu Bank BNI di Tarempa, ditetapkan sebagai tersangka baru. Perannya dalam dugaan korupsi DPPID, mengeluarkan uang tidak sesuai prosedur. Itu saja yang bisa dijelaskan lebih lanjut, karena perlu diketahui uang tersebut diketahui mengalir kemana-mana. Dalam waktu dekat akan ada tersangka baru,"ungkap Yulianto.  

Pantauan tribun di ruang penyidik, Selasa (05)/05) kemaren, ketiga pejabat yang dimintai keterangan yakni,  Radja Tjelak Nur Djalal, selaku Sekda Kabupaten Anambas, Kabag Keuangan Kabupaten Anambas, Ipan Ak dan Samiah , selaku kasubag keuangan. Selain itu, juga nampak mantan kepala cabang pembantu bank BNI di Tarempa.

Sebagai mana diketahui sebelumnya, Surya Darma SE, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Anambas dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Selasa (28/04) lalu. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi alokasi DPPID Kabupaten Anambas, tahun 2011 sebanyak Rp 4,8 miliar.(apr/berita batam.tribunnews.com )

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger