TANJUNGPINANG -Ri (15), salah seorang siswa SMP di Tanjungpinang terpaksa
mempertanggungkawabkan perbuatannya di dalam sel Polres Tanjungpinang.
Ri tertangkap basah oleh warga sedang berbuat mesum dengan pacarnya di
Pantai Suntuk, Jalan Haji Ungar, Tanjungpinang, Sabtu (02/05) lalu.
Ri
dan pacarnya tunawicara yang masih berusia 14 tahun, sebut saja bunga,
nyaris menjadi bulan-bulanan amarah warga setempet. Beruntung kedua
remaja ini cepat diselamatkan oleh ketua RT setempat dan kemudian
diserahkan kepada Satpol PP Tanjungpinang.
Orang
tua gadis tunawicara berusia 14 tahun, merasa tak terima dan melaporkan
perbuatan Ri ke Polres Tanjungpinang. Atas laporan tersebut, Satreskrim
Polres Tanjungpinang langsung mengamankan serta menetapkan Ri sebagai
tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kaurbin
Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Effendi didampingi Kasubbag
Humas Polres Tanjungpinang Ipda Satria, mengatakan, Ri yang ditetapkan
tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan selama dua bulan
berpacaran, katanya, kedua telah berkali-kali melakukan hubungan
layaknya orang suami istri.
Adapun
kronologis kejadiannya, kata Effendi, diawali dengan perkenalan Bunga
dengan Ri melalui salah seorang temannya. Selanjutnya dari perkenalan
itu, Ri memacari korban. Pada Sabtu (2/5) lalu, tersangka Ri mengajak
korban menonton balap liar di Jalan Pamedan Tanjungpinang hingga dini
hari. Usai menonnton balap liar, Ri membawa korban ke Pantai Suntuk
Jalan Haji Ungar. Di sana, Ri menggauli Kuncup sebelum akhirnya
tertangkap warga dan diserahkan ke Satpol PP.
"Dari
keterangan RI setelah diamankan, ternyata sebelumnya pelaku sudah dua
kali menggauli korban di sebuah rumah kos di Tugu Pensil Tepi laut.
Tersangka ini masih kelas II disalah satu sekolah SMP di Tanjungpinang,
sementara korban tidak sekolah lagi. Korban diketahui tidak bisa bicara
alias tunawicara," kata Effendi.
Ri
disangka melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2015 tentang
Perlindungan Anak dan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang
didampingi Bapas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, masih dilakukan
pemeriksaan.
Sementara
Ri mengakui perbuatannya tersebut, katanya, awal mula melakukan
hubungan badan dengan korban setelah melihat temannya berhubungan badan
dengan pacarnya."Setelah melihat teman saya gituan, saya jadi berani
juga. Tapi setiap berhubunga, tidak keluar. Saya tidak masukkan
semua,"ujar Ri singkat.(apri/ berita tribun batam)
0 komentar:
Post a Comment