Wednesday, 6 May 2015

Dua Remaja Di Bawah Umur Tertangkap Basah Saat Berbuat Mesum



TANJUNGPINANG -Ri (15), salah seorang siswa SMP di Tanjungpinang terpaksa mempertanggungkawabkan perbuatannya di dalam sel Polres Tanjungpinang. Ri tertangkap basah oleh warga sedang berbuat mesum dengan pacarnya di Pantai Suntuk, Jalan Haji Ungar, Tanjungpinang, Sabtu (02/05) lalu.   
Ri dan pacarnya tunawicara yang masih berusia 14 tahun, sebut saja bunga, nyaris menjadi bulan-bulanan amarah warga setempet. Beruntung kedua remaja ini cepat diselamatkan oleh ketua RT setempat dan kemudian diserahkan kepada Satpol PP Tanjungpinang.

Orang tua gadis tunawicara berusia 14 tahun, merasa tak terima dan melaporkan perbuatan Ri ke Polres Tanjungpinang. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung mengamankan serta menetapkan  Ri sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Kaurbin Ops Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Effendi didampingi Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Ipda Satria, mengatakan, Ri yang ditetapkan tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan selama dua bulan berpacaran, katanya, kedua telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya orang suami istri.

Adapun kronologis kejadiannya, kata Effendi, diawali dengan perkenalan Bunga dengan Ri melalui salah seorang temannya. Selanjutnya dari perkenalan itu, Ri memacari korban. Pada Sabtu (2/5) lalu, tersangka Ri mengajak korban menonton balap liar di Jalan Pamedan Tanjungpinang hingga dini hari. Usai menonnton balap liar, Ri membawa korban ‎ke Pantai Suntuk Jalan Haji Ungar. Di sana, Ri menggauli Kuncup sebelum akhirnya tertangkap warga dan diserahkan ke Satpol PP.

"Dari keterangan RI setelah diamankan, ternyata sebelumnya pelaku sudah dua kali menggauli korban di sebuah rumah kos di Tugu Pensil Tepi laut. Tersangka ini masih kelas II disalah satu sekolah SMP di Tanjungpinang, sementara korban tidak sekolah lagi. Korban diketahui tidak bisa bicara alias tunawicara," kata Effendi.

Ri disangka melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang didampingi Bapas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, masih dilakukan pemeriksaan.‎

Sementara Ri mengakui perbuatannya tersebut, katanya, awal mula melakukan hubungan badan dengan korban setelah melihat temannya berhubungan badan dengan pacarnya."Setelah melihat teman saya gituan, saya jadi berani juga. Tapi setiap berhubunga, tidak keluar. Saya tidak masukkan semua,"ujar Ri singkat.(apri/ berita tribun batam)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger