Monday, 20 April 2015

Tersangka Conti Chandra Mengaku Belum Tahu Kesalahannya Atas Kasus Hotel BCC Batam





 


- Berita Kisruh The Batam City Condotel (15 )
 


BATAM- Tersangka Conti Chandra yang dilaporkan Tjipta Fujiarta dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas kepemilikan Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) di jalan Bunga Mawar ,Baloi Kusuma Lubuk Baja Batam, diserahkan ke kejaksaan, Senin (20/4/2015) siang.

Namun, Conti Chandra dihadapan rekan media yang ditemui di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, dirinya hingga saat ini belum mengetahui kesalahan apa yang telah dibuatnya. Sehingga dirinya ditetapkan jadi tersangka dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas kepemilikan Hotel BCC.

" Saya tidak tahu salah saya apa. Saya merasa tak bersalah. Sampai saat ini saya bingung apa yang saya lakukan. Apakah dengan laporan dugaan itu dan dasar dokumen yang tidak benar itu," kata Conti Chandra.

Menurutnya, berkas perkara yang dibuat penyidik pun tidak sesuai dengan prosedurnya karena sudah duluan dibuat dan tinggal dibacakan dihadapannya.

" BAP saya saja sudah jadi. Bahkan bolak balik sampai tiga kali," ujar Conti.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga mengatakan, pihak Polda Kepri saat ini menyerahkan tahap II berkas perkara Conti Chandra ke kejaksaan negeri Batam. Mengenai apakah bakal Conti ditahan, dirinya belum mengetahui hal itu.

"Kami serahkan tahap II nya ini. Dan Conti dijerat pasal 372 dan 374. Apakah ditahan atau tidak itu wewenang jaksa," ujarnya.

Selain itu Alfonso Napitupulu kuasa hukum Conti Chandra mengatakan, Conti ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke kejaksaan dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan direktur PT BMS.

"Pelimpahan berkasnya. Kita lihat saja ditahan atau tidak. Kami sangat sayangkan kejaksaan mengatakan berkasnya P21. Buktinya kertas coret-coret. Banyak fakta disembunyikan. Ini luar biasa kasus ini dinyatakan lengkap," kata Alfonso.

Diberitakan sebelum, Div Propam Mabes Polri dalam surat hasil audit investigasinya mengungkapkan, berkas perkara Conti Chandra yang dinyatakan P21 tersebut, hanya berdasar pada fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh. Pasalnya, ada fakta-fakta yang disembunyikan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

" Ya sesuai surat Propam Mabes terkait perkembangan kasus ini seperti itu. Bahwa ada fakta-fakta berkas perkara yang disembunyikan penyidik," kata Alfonso Napitupulu kuasa hukum Conti Chandra, Minggu (19/4).

Propam Mabes Polri mengungkapkan, alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti yang tidak memiliki nilai pembuktian. Namun penyidik Polda Kepri mencari-cari kesalahan dengan mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas akta autentik dan bukti transfer.

" Ada kesengajaan penyidik sembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirim ke jaksa penuntut umum. Sehingga kebenaran fakta hukum dalam berkas itu tidak utuh," kata Alfonso.

Hasil audit devisi Propam Mabes Polri juga mengungkap, adanya intervensi dari atasan Bareskrim Polri yang memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Conti Chandra. Namun, penyidik Polda mengabaikannya.

" Propam juga ungkap penyidik tidak lakukan pembuktian materil terhadap legal standing pelapor dan terlapor. Penyidik abaikan fakta dan bukti hukum yang dimiliki Conti. Ini jelas janggal dan konspirasi tingkat tinggi," kata Alfonso.(alv/tribunbatam)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger