Conti Chandra Lega, Bisa Injakkan Kaki di Hotel BCC saat Sidang Gelar Perkara
New 0 1 Share0
WARTAKEPRI.co.id, BATAM –Sidang gelar perkara di Hotel BCC telah selesai dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam dengan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH didampingi anggota Tiwik SH dan Iman Putra SH, Selasa (3/5/2016).
Majelis hakim melakukan sidang perkara di lokasi Hotel BCC dengan untuk mengetahui luas hotel dan melihat fisik bangunan secara langsung. Karena selama perkara ini berlangsung belum pernah yang namanya turun lokasi.
“Saya merasa lega, sudah Tiga tahun tidak pernah mengginjakkan hotel itu sejak perkara berjalan. Sementara, saya pemiliknya dan yang membangun mulai dari hingga seperti ini,” kata Conti Chandra
Menurut Conti Chandra, masih membuka kesempatan pada Tjipta Fujiarta dan anak anaknya agar menemuinya untuk menyelesaikan masalah. Karena apa yang mereka lakukan sudah salah.
” Saya masih membuka kesempatan pada Tjipta Fujiarta dan anaknya supaya menemuinya untuk meyelesaikan kasus ini. Kasihan saya dengan anak anaknya masih membutuhkan pekerjaan,” terang Conti Chandra.
Tersangka Tjipta Fujiarta dan anak anaknya mengklaim telah membeli Hotel BCC secara keseluruhan hingga perkara ini disidangkan.
Sementara Conti Chandra selaku pemilik hotel yang sesungguhnya yang mendirikan perusahaan melalui PT. Bangun Megah Semesta (BMS) bersama temanya Hasan, Wie Meng , Andrea sie dan Sutriswi, tidak merasa menjual pada tersangka.
Kata Conti,pembangunan apartemen dan
sumber : Conti Chandra Lega, Bisa Injakkan Kaki di Hotel BCC saat Sidang Gelar Perkara
0 komentar:
Post a Comment