BATAM – Terdakwa Albert Hasudungan Panjaitan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan terhadap Saut Siahaan. Atas perbuatannya maka terdakwa dijatuhi 8 bulan penjara. Kata Majelis Hakim ketua Wahyu Prasetyo SH dalam amar putusannya, Senin (2/5/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Isnan SH dengan hukuman 15 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Atas putusan tersebut, terdakwa belum menerima alias pikit pikir dulu.
Terdakwa Albert Hasudungan Panjaitan mengakui memukul Saut Siahaan selaku atasannya di PT Pipa Mas Putih Batuampar dan menyesali perbuatanya serta tidak mengulangi lagi perbuatanya.
” Saya menyesal Yang Mulia dan tidak melakukan lagi. Saya tulang punggung keluarga dan memiliki anak dan istri,” ujar terdakwa Albert
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/05/02/langgar-pasal-351-albert-hasudungan-panjaitan-divonis-8-bulan-penjara/#sthash.6aGPEVmJ.dpufLanggar Pasal 351, Albert Hasudungan Panjaitan Divonis 8 Bulan Penjara
0 komentar:
Post a Comment