Monday, 2 May 2016

Langgar Pasal 351, Albert Hasudungan Panjaitan Divonis 8 Bulan Penjara



BATAM – Terdakwa Albert Hasudungan Panjaitan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan terhadap Saut Siahaan. Atas perbuatannya maka terdakwa dijatuhi 8 bulan penjara. Kata Majelis Hakim ketua Wahyu Prasetyo SH dalam amar putusannya, Senin (2/5/2016) di Pengadilan Negeri Batam.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Isnan SH dengan hukuman 15 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Atas putusan tersebut, terdakwa belum menerima alias pikit pikir dulu.
Terdakwa Albert Hasudungan Panjaitan mengakui memukul Saut Siahaan selaku atasannya di PT Pipa Mas Putih Batuampar dan menyesali perbuatanya serta tidak mengulangi lagi perbuatanya.
” Saya menyesal Yang Mulia dan tidak melakukan lagi. Saya tulang punggung keluarga dan memiliki anak dan istri,” ujar terdakwa Albert
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/05/02/langgar-pasal-351-albert-hasudungan-panjaitan-divonis-8-bulan-penjara/#sthash.6aGPEVmJ.dpuf





Langgar Pasal 351, Albert Hasudungan Panjaitan Divonis 8 Bulan Penjara



0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger