Sunday, 10 May 2009

5 Pengedar Diancam 15-20 Tahun Penjara


April Kasus Psikotropika Menonjol di Kepri

BATAM,TRIBUN-- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 11 orang tersangka selama bulan April 2009. Kasus penyalahgunaan psikotropika terbanyak yaitu 9 kasus dan narkotika1 kasus.


Menurut AKBP RP Mulya Dires Narkoba Polda Kepri melalui Kompol S. Putut Wicaksono Kasat I Ditres Narkoba Polda Kepri menyatakan dari 10 kasus ini, jumlah barang bukti yang diamankan 4 jenis. Diantaranya psikotropika shabu 7,5 gram, pil ekstasi 15.496 butir, pil happy five 3003 butir dan Narkotika ganja 1000 gram (1 kilogram)

"Selama April, kasus psikotropika meningkat. Untuk 10 kasus ini, merupakan pengembangan dan penangkapan yang dilakukan pihak kita saja. Artinya data ini belum masuk hasil pengungkapan kasus dari Satuan Poltabes dan Polresta se Kepri. Para tersangka yang tertangkap adalah pemain baru. Karena barang bukti yang diamankan dari tersangka jumlah sangat banyak, maka ancaman hukuman 15 tahun keatas ada 5 orang, sisanya diancam hukuman 5 tahun,"ujar Kompol S Putut Wicaksono, Senin (4/5).

Dijelaskan Putut lagi, untuk tersangka yang diancam hukuman 15 tahun keatas dikenakan UU Psikotropika dan Kesehatan pasal 59 ayat 1 huruf C dan E Yo pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotorpika dan pasal 81 Ayat 2 huruf C UU RI No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Diantaranya tersangka Dr alias Dm (29) tertangkao di Diskotik Pasifik Lantai 3 Jodoh, Kamis 23 April 2009, sekitar pukul 02.45 WIB, dengan barang bukti 125 butir ekstasi. Kasus Awang alias OR warga Malaysia juga diancam 15 tahun dengan mambawa 15 ribu pil ektasi dan 3000 pil happy five.

Selang 2 hari tertangkapnya Awang warga Malaysia, Jajaran Ditres Narkoba berhasil menangkap Hs alias Ac (37), Senin (27/4) di Jalan raya Samping Super Market Kawi Jaya Nagoya. Dari tangan tersangka diamankan 100 butir pil ekstasi.

Dari hasil pengembangannya, sehari setelah itu penyidik menangkap Rn alias Ms (41), disekitar Taman Sentosa Sei Panas Batam Kota, Selasa (28/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan Rn diamankan 200 butil pil ekstasi.

Terakhir, Ms alias At (45) ditangkap 30 April sekitar pukul 16.10 WIB, di perumahan Kavling Tiban Lama, Keluranan Tiban Baru. Dari tangan Ms diamankan 1000 gram ganja. Untuk kasus Ms ini, penyidik mengancam hukuman 20 tahun penjara, dengan UU Narkotika pasal 78, ayat 1 huruf A UU RI No 22 Tahun 1997, Tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.

"Untuk lima kasus lainnya, tersangka kita ancam hukuman 5 tahun, dimana barang bukti diamankan berupa 0,3 gram shabu hingga 4,5 gram shabu. Uniknya, para pelaku kategori pemakai ini ditangkap di Hotel Kenanga Jodoh dan Kawasan Perumahan Elit Ruko dan rumah Kintamani Batam Kota,"ujar Kompol Putut.

Atas sejumlah tangkapan ini, maka penyidik menilai kasus penyalahgunaan narkoba masih tinggi di Kepri. Dugaan polisi bahwa barang-bukti yang diamankan berasal dari Malaysia hingga kini makin kuat. Maraknya tangkapan narkoba, menandakan pengedar masih membidik Kepri sebagai daerah pemasaran narkoba dari luar negeri.

" Kita berharap, polisi di Malaysia lebih ketat memeriksa penumpang yang hendak balik ke Indonesia, termasuk pengamanan ketat di sejumlah pelabuhan kapal. Namun, kembali lagi sekuat apapun kita mengungkap, jika permintaan masih tinggi, maka barang haram ini masih akan terus ada di daerah kita ini," akhir Putut. (ded)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger