-- Pengembangan dari 71 WNA di Kepri
BATAM, TRIBUN-- Maraknya masuk warga negara asing dari negara-negara seperti Afganistan, Pakistan dan Iran, mendapat perhatian penuh dari Pemerintah Indonesia. Baru-baru ini AKBP Hermansyah Kasat I Ditreskrim Polda Kepri mengikuti pertemuan masalah "People Smuggling" di Semarang, yang hasilnya daerah Kepri termasuk jalur merah atau jalur utama yang dipilih para sindikat.
"Batam menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Berlatar dengan diamankan hampir 71 WNA dari sejumlah negara di Asia, menunjukan kalau ada sindikat yang memanfaatkan bisnis ini. Dugaan kita, sindikat ini mengetahui jalur-jalur bagaimana membawa WNA ini dari Malaysia ke Indonesia secara illegal. Tidak tanggung-tanggung, jaringan ini ibarat rantai, dan dimulai dari Pakistan menuju Thailand, dan berkumpul di Malaysia,"papar AKBP Hermansyah, Senin (11/5).
Ditambahkan Hermansyah, peran penting sindikat penyelundupan manusia ini terletak dari negera tetangga. Dari hasil penyelidikan, tarif yang dibayar oleh setiap WNA yang ingin menyeberang ke Indonesia, dan selanjutnya terbang ke Australia sebagai negera akhir tujuan, sebesar 5-10 ribu dolar Ameriaka per kepala. Bukan jumlah yang sedikit dan tentu saja dengan tertangkapnya para WNA di negara Indonesia, secara tidak langsung menguntungkan sang sindikat.
"Yang menjadi perhatian lanjutkan, saat ini kita terus memantau pergerakan sindikat ini di Batam. Kita akan terus mempelajari dan jika tertangkap, pelaku akan dikenakan UU 1992 Tentang Imigrasi Pasal 53 atau 54. Ancaman hukuman cukup berat juga,"ujar Hermanysah lagi.
Selain itu, Hermansyah sangat berharap peran masyarakat di seluruh pulau-pulau yang menjadi alur perjalanan para sindikat ini, melaporkan ke pos polisi terdekat.
"Sejauh ini, pusat tempat WNA ini berlayar dari Johor Malaysia, sedangkan daerah tujuan, setelah sampai di Indonesia, adalah Pulau Crismas di Australia,"lanjut Herman
Pulau Crimas di Australia itu, adalah tempat penampungan pengungsi khusus bagi warga negara asing yang mencari suaka di Australia.
Untuk ke 71 orang yang sedang ditangani oleh Imigrasi saat ini, harus melalui proses pemilah- milahan. Jika mereka memiliki kartu UNHCR, atau pengungsi, maka pemerintah Indonesia dapat saja memfalitasi mereka ke negara tujuannya.
"Tentu, kalau yang terlibat tindakan pidana, maka mereka akan dikembalikan ke negara masing- masing. Namun, sejauh ini, faktor ekonomi masih menjadi alasan mereka,"ujar Hermansyah megakhiri. (ded)
0 komentar:
Post a Comment