Wednesday, 7 July 2010

DPRD Minta Pemko Perketat Izin Gelper

BATAM, TRIBUN - Gelanggang Permainan (Gelper) tengah menjamur di Batam. Anggota komisi I DPRD kota Batam, Ruslan Aliwasyim menilai Gelper tersebut memiliki potensi judi yang sangat tinggi. Dia meminta Pemko Batam melalui Dinas Pariwisata mengawasi ketat operasional Gelper saat ini karena berpotensi punya efek negatif terjadap anak-anak.


Menurutnya Disparbud harus memperketat pengawasan dan perizinan pembukaan sebuah Gelper. "Kita harus mewaspadai potensi judi yang dikemas dengan permainan anak-anak. Kita juga khawatir area Gelper ini juga bisa mempengaruhi mental anak-anak untuk ikut-ikutan bertaruh," ungkapnya , Rabu (7/7).

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) kota Batam, Guntur Sakti sebelumnya mengatakan bahwa saat ini, permohonan izin pendirian gelper terbilang tinggi. Namun ada beberapa peraturan menurut Guntur yang harus dipenuhi, yakni komposisi mesin dalam area gelper adalah 50 persen permainan anak-anak dan 50 persen permainan orang dewasa, sedangkan usaha Gelper harus menyatu dengan mall untuk memudahkan pengawasan.

Namun Ruslan sendiri menilai dengan menyatunya gelanggang permainan dewasa dan anak-anak, hal sedikit demi sedikit juga akan membuat anak-anak yang sering bermain ditempat tersebut untuk mencoba permainan untuk orang dewasa nantinya.

"Anak-anak yang menyukai permainan di gelanggang permainan kebanyakan berusia remaja. Remaja merupakan usia dimana seseorang mencari jati dirinya, hal apapun akan mudah mempengaruhi mereka. Sedangkan potensi judi dan taruhan pada beberapa mesin permainan sangat tinggi, kemasan ini yang harus diawasi dengan ketat oleh Pemko Batam. Jangan sampai Gelper ini menjadi tempat pelatihan judi sejak dini nantinya," Jelas Ruslan.

Ditempat berbeda, Wakil Ketua I DPRD kota Batam, Ruslan Kasbulatov pun mengatakan pihaknya sudah menghimbau kepada pihak Poltabes Barelang agar semua Gelper ilegal serta yang berbau judi segera ditindak.

"Saya telah sampaikan kepada Poltabes agar area perjudian berkedok Gelper dibumi hanguskan dari kota Batam. Contohnya saja Gelper-gelper yang terletak di Nagoya, rata-rata lokasi disitu tempat perjudian yang disamarkan menjadi gelanggang permainan," ungkap Dia.

Masalah indikasi perjudian dalam gelanggang permainan juga menarik perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Kepri. Ketua MUI Kepri, KH. Azhari Abas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang ada indikasi taruhan didalamnya bisa dikategorikan dengan perjudian.

"Semua masyarakat memang wajar mendapatkan hiburan. Jika seseorang memenangi suatu permainan dan mendapat hadiah uang atau benda lainnya hal ini belum bisa dikatakan judi. Dia akan menjadi judi apabila ada unsur taruhan atau sifatnya untung-untungan didalamnya," ungkap Azhari.

Mengenai fatwa tentang Gelper, dia mengakui sejauh ini MUI pusat maupun provinsi belum mengeluarkan fatwa apapun terkait gelanggang permainan (Gelper). "Namun MUI tidak pernah akan setuju jika ada yang namanya lokalisasi perjudian," tukasnya

"Kita dari MUI provinsi Kepri, menghimbau seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk hal-hal yang merugikan, termasuk salah satunya adalah perjudian," ajak Azhari. (san)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger