BATAM,TRIBUN-Untuk yang kesekian kalinya jajaran Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan narkoba jenis shabu-shabu. Shabu-shabu seberat 1.022,6 kg tersebut diamankan dari tersangka Nurjanah oleh petugas Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan internasional Batam Centre beberapa waktu lalu.
Pemusnahan barang haram ini sama dengan yang dilakukan sebelumnya, shabu seberat 1.022,6 kg tersebut dimasukkan kedalam air panas. Dalam pemusnahan ini dihadiri dari pengadilan Batam, kejaksaan, BPPOM dan Granat Profinsi Kepri.
Kasat II Dit Narkoba Polda Kepri Kompol Heru Nugraha mengatakan, pemusnahan barang haram yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Setelah 14 hari penangkapan tersangka dan barang bukti, polisi sudah berhak memusnahkan BB nya untuk menghidari penyalahgunaan barang haram tersebut. Namun sebelumnya berkas tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pemusnahan barang haram ini setelah dinyatakan positif dari uji laboratorium yang kita lakukan. Dari jumblah BB yang kita musnahkan ini sudah kita sisihkan sebagian untuk bukti di kejaksaan dan di pengadilan nanti,"ujar Heru.
Tersangka Nurjanah yang dihadirkan saat pemusnahan terlihat tak kuasa menahan air matanya, tidak henti-hentinya dia mengusap air matanya yang ditutupi sebo hitam. Bahkan nyaris dia tidak bisa berbicara saat dimintai keterangan oleh beberapa wartawan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pengembagan mengejar dua orang DPO pemilik barang haram tersebut di Jakarta. Yakni warga Nigeria.
"Kita masi lakukan lidik untuk mengejar dua orang pemilik shabu-shabu ini di Jakarta. Bahkan kita sudah melakukan kordinasi dengan Mabes,"pungkas Heru.(apr)
0 komentar:
Post a Comment