Conti Chandra kemeja abu-abu |
-- Berita Kisruh The Batam City Condotel (4 )
BATAM- Conti Chandra merasa diintimidasi. Pria yang melaporkan Tjiptha
Fudjiarta dalam kasus tindak pidana penipuan, memberikan keterangan
palsu pada akta autentik dan atau penggelapan sebagaiman dimaksud dalam
pasal 378 KUHP, pasal 266 KUHP dan pasal 372 KUHP atas kepemilikan Batam
City Condotel (BCC) Hotel itu bingung dengan sikap Polda Kepri.
Melalui kuasa hukumnya, Alfonso Napitupulu, memaparkan paska penetapan tersangka pada Tjiphta Fudjiarta oleh tim Bareskrim, kini Conti Chandra malah dilaporkan balik ke Polda Kepri per tanggal 30 Juli 2014 lalu.
Sudah menjalani pemeriksaan dua kali, Alfonso mengatakan ada kejanggalan terhadap pelaporan kasus yang dialami kliennya itu. Pasalnya, Conti Chandra dilaporkan oleh pelapor yang tidak memiliki legal standing, serta alat bukti yang terkesan dipaksakan.
Alfonso menyatakan, kliennya itu dilaporkan oleh Winston, selaku Direktur Utama BCC Hotel saat ini dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
"Kami melaporkan Tjiphta tertanggal 9 Juni 2014 ke Mabes Polri. Sekarang klien kami lagi yang dilaporkan ke Polda Kepri tanggal 30 Juli 2014 dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan di pasal 374. Yang kami bingungkan Polda Kepri paham atau tidak legal standing dari pelapor yang tidak jelas. Winston itu WNA, sementara perusahaan ini bukan PMA. Winston juga nggak punya saham juga di BCC tapi kok bisa buat laporan," tuturnya saat konferensi pers di Pelita, Jumat (19/9).
Dua kali menjalani pemeriksaan, pihak Conti Chandra pun mempertanyakan dasar pihak Polda Kepri menerima laporan tersebut. Pasalnya, menurut Alfonso pihak Tjiptha melaporkan Conti dengan coret-coretan angka di selembar kertas berkas saja.
"Kepolisian buat dasarnya cuma karena ada coret-coretan di kertas bekas begitu yang di dalamnya disebutkan bahwa ada angka-angka yang menyatakan penjualan apartemen. Itu adalah coret-coretan keduanya waktu masih berhubungan baik. Saat itu Tjiphta sendiri belum bergabung di BCC. Dia hanya dimintakan tolong untuk menjual unit apartemen di BCC, semacam jadi makelarnya, dan diberi fee oleh Conti yang dulu masih jadi Dirut," tutur Alfonso.
Alfonso menyayangkan sikap Polda Kepri yang memroses laporan tersebut hanya dengan bukti selembar kertas bekas berisi coret-coretan angka.
Melalui kuasa hukumnya, Alfonso Napitupulu, memaparkan paska penetapan tersangka pada Tjiphta Fudjiarta oleh tim Bareskrim, kini Conti Chandra malah dilaporkan balik ke Polda Kepri per tanggal 30 Juli 2014 lalu.
Sudah menjalani pemeriksaan dua kali, Alfonso mengatakan ada kejanggalan terhadap pelaporan kasus yang dialami kliennya itu. Pasalnya, Conti Chandra dilaporkan oleh pelapor yang tidak memiliki legal standing, serta alat bukti yang terkesan dipaksakan.
Alfonso menyatakan, kliennya itu dilaporkan oleh Winston, selaku Direktur Utama BCC Hotel saat ini dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
"Kami melaporkan Tjiphta tertanggal 9 Juni 2014 ke Mabes Polri. Sekarang klien kami lagi yang dilaporkan ke Polda Kepri tanggal 30 Juli 2014 dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan di pasal 374. Yang kami bingungkan Polda Kepri paham atau tidak legal standing dari pelapor yang tidak jelas. Winston itu WNA, sementara perusahaan ini bukan PMA. Winston juga nggak punya saham juga di BCC tapi kok bisa buat laporan," tuturnya saat konferensi pers di Pelita, Jumat (19/9).
Dua kali menjalani pemeriksaan, pihak Conti Chandra pun mempertanyakan dasar pihak Polda Kepri menerima laporan tersebut. Pasalnya, menurut Alfonso pihak Tjiptha melaporkan Conti dengan coret-coretan angka di selembar kertas berkas saja.
"Kepolisian buat dasarnya cuma karena ada coret-coretan di kertas bekas begitu yang di dalamnya disebutkan bahwa ada angka-angka yang menyatakan penjualan apartemen. Itu adalah coret-coretan keduanya waktu masih berhubungan baik. Saat itu Tjiphta sendiri belum bergabung di BCC. Dia hanya dimintakan tolong untuk menjual unit apartemen di BCC, semacam jadi makelarnya, dan diberi fee oleh Conti yang dulu masih jadi Dirut," tutur Alfonso.
Alfonso menyayangkan sikap Polda Kepri yang memroses laporan tersebut hanya dengan bukti selembar kertas bekas berisi coret-coretan angka.
"Bukti coret-coretan kok bisa jadi dasar?, nggak ada kop surat, stempel, materai, apalagi tanda tangan. Kan sudah kacau negara kita. Jadi dua kali pemeriksaan itu, klien kami pun merasa semacam diintimidasi. Diarahkan untuk berdamai saja. Kok polisi malah mendamaikan?," kata Alfonso.
Alfonso menyatakan saat ini sendiri untuk kasus pelaporan kliennya terhadap Tjiptha Fudjiarta sudah memasuki tahap pemeriksaan tersangka.
"Tjiptha statusnya sudah tersangka, harusnya kemarin (Kamis) dia menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Tapi yang datang pengacaranya dan minta ditunda Kamis minggu depan. Hari Selasa juga Mabes Polri akan mengundang penyelidik Polda untuk gelar perkara ini. Karena kami juga bingung kok Polda Kepri menangani kasus ini, padahal apa yang kami sampaikan ke Mabes Polri sama, pengaduannya sama, apa yang ditanyakan sama, apa yang dimintakan bukti-bukti juga sama semua," kata Alfonso.(ane)
0 komentar:
Post a Comment