BATAM- Kasus penyitaan The Batam City Condotel (BCC) Hotel yang akan
dilakukan oleh Mabes Polri tidak akan mempengaruhi dunia pariwisata kota
Batam. Meski memiliki tingkat okupasi yang tinggi dan banyak turis yang
senang tinggal di hunian yang bagus itu, menurut Kepala Dinas
Pariwisata Yusfa Hendri, tidak memberikan pengaruh kunjungan wisatawan
ke Batam.
"Saya tidak melihat bahwa akan memberikan pengaruh wisatawan ke Batam. Karena Batam juga banyak hotel yang baru bertumbuh. Sekarang total kamar kita ada 10 ribu kamar. Cuma kami berharap memang persoalan ini nggak lama-lamalah," katanya.
Yusfa mengatakan selama ini pihaknya memberikan izin operasional usaha kepada BCC Hotel, karena memang segala persyaratannya telah terpenuhi.
"Ini harus dipisahkan antara pidana, perdata, dan administrasi. Kami dari dispar hanya administrasi, sepanjang itu persyaratannya lengkap, maka nggak ada alasan kami nggak kasih izinnya. Sebagai daerah wisata, harus dukung usaha-usaha sektor wisata termasuk hotel untuk akomodasi," tuturnya.
Ia menyatakan, saat ini BCC hotel telah mengajukan perpanjangan izinnya. Pengajuan perpanjangan izin saat itu, menurutnya atas nama Direktur Utama BCC Hotel, Winston. Dengan menunjukkan akta notaris.
"Ada penunjukkannya pakai akta notaris. Akta otentik itukan yang jadi pegangan kita. Dan memang akta itu juga yang katanya dipermasalahkan. Kami membatasi dirilah tidak masuk ke ranah hukum. Yang pasti dari sisi pemberian izin nggak ada masalah," katanya.
Mantan Kabag Humas Pemko itu menyatakan, saat ini Disparbud Kota Batam akan menunggu hasil persidangan jika memang akan ada pengajuan perpanjangan izin ke depannya.
"Jika ada keputusan hukum inkrah, yang menyebutkan penguasaan hak hotel itu berganti, kami siap mengeluarkan izin baru. Karena yang saya ketahui bahwa muncul persoalan BCC inikan karena konflik internal antara pemegang sahamnya sendiri," ucapnya.(ane)
"Saya tidak melihat bahwa akan memberikan pengaruh wisatawan ke Batam. Karena Batam juga banyak hotel yang baru bertumbuh. Sekarang total kamar kita ada 10 ribu kamar. Cuma kami berharap memang persoalan ini nggak lama-lamalah," katanya.
Yusfa mengatakan selama ini pihaknya memberikan izin operasional usaha kepada BCC Hotel, karena memang segala persyaratannya telah terpenuhi.
"Ini harus dipisahkan antara pidana, perdata, dan administrasi. Kami dari dispar hanya administrasi, sepanjang itu persyaratannya lengkap, maka nggak ada alasan kami nggak kasih izinnya. Sebagai daerah wisata, harus dukung usaha-usaha sektor wisata termasuk hotel untuk akomodasi," tuturnya.
Ia menyatakan, saat ini BCC hotel telah mengajukan perpanjangan izinnya. Pengajuan perpanjangan izin saat itu, menurutnya atas nama Direktur Utama BCC Hotel, Winston. Dengan menunjukkan akta notaris.
"Ada penunjukkannya pakai akta notaris. Akta otentik itukan yang jadi pegangan kita. Dan memang akta itu juga yang katanya dipermasalahkan. Kami membatasi dirilah tidak masuk ke ranah hukum. Yang pasti dari sisi pemberian izin nggak ada masalah," katanya.
Mantan Kabag Humas Pemko itu menyatakan, saat ini Disparbud Kota Batam akan menunggu hasil persidangan jika memang akan ada pengajuan perpanjangan izin ke depannya.
"Jika ada keputusan hukum inkrah, yang menyebutkan penguasaan hak hotel itu berganti, kami siap mengeluarkan izin baru. Karena yang saya ketahui bahwa muncul persoalan BCC inikan karena konflik internal antara pemegang sahamnya sendiri," ucapnya.(ane)
0 komentar:
Post a Comment