-- Berita Kisruh The Batam City Condotel (2 )
BATAM - Pascainformasi the Batam City Condotel (BCC) Hotel akan disita oleh Tim Mabes Polri, Kamis (24/7) lalu, hingga saat ini hotel yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin itu masih tetap beroperasi.
Namun tak seramai hari biasanya, pantauan Tribun, Kamis (31/7), di parkiran kendaraan hanya terlihat beberapa mobil dan sepeda motor tamu dan staf hotel yang terparkir. Dimungkinkan sepinya pengunjung hotel, lantaran masih dalam suasana lebaran.
"Tamu masih ada, tapi sepi. Yang ramai itu Sabtu dan Minggu, kalau hari-hari seperti ini sepi. Manajemen hotel juga belum ada yang masuk. Nanti efektifnya Senin (4/8)," ucap seorang sumber Tribun di lapangan.
Terkait informasi penyitaan hotel, pria ini hanya mendengar sepintas. Kendati demikian, menurut informasi yang beredar, lanjutnya, penyitaan bangunan the BCC Hotel akan dilakukan beberapa hari pascalebaran.
"Saya nggak tahu persis disitanya karena apa. Hanya dapat informasi, 10 hari setelah orang ramai-ramai datang, hotel akan disita," ujarnya.
Jika mengacu pada informasi itu, diprediksi Senin tertanggal 4 Agustus 2014, tim dari Mabes Polri akan kembali mendatangi the BCC Hotel dan melakukan penyitaan pada hari tersebut.
"Katanya nanti dikasih plang juga di depan hotel. Apakah hotel akan tetap beroperasi setelah disita, saya tidak tahu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Fuad, membenarkan telah menandatangani izin penyitaan the BCC Hotel sejak Rabu (24/7). Izin itu dikeluarkan PN Batam sehubungan dengan permintaan tim penyidik Mabes Polri terhadap kasus pidana antar pemegang saham hotel yang dibangun oleh PT Bangun Megah Sejahtera (BMS).
Dalam kasus tersebut, pelapor menuntut terlapor dengan sejumlah pasal. Diantaranya pasal tentang penggelapan dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta.
"Tersangkanya itu atas nama Tjipta. Kalau yang melaporkan saya kurang ingat, tapi namanya seperti nama perempuan," kata Fuad beberapa waktu lalu. (wie/ane)
BATAM - Pascainformasi the Batam City Condotel (BCC) Hotel akan disita oleh Tim Mabes Polri, Kamis (24/7) lalu, hingga saat ini hotel yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin itu masih tetap beroperasi.
Namun tak seramai hari biasanya, pantauan Tribun, Kamis (31/7), di parkiran kendaraan hanya terlihat beberapa mobil dan sepeda motor tamu dan staf hotel yang terparkir. Dimungkinkan sepinya pengunjung hotel, lantaran masih dalam suasana lebaran.
"Tamu masih ada, tapi sepi. Yang ramai itu Sabtu dan Minggu, kalau hari-hari seperti ini sepi. Manajemen hotel juga belum ada yang masuk. Nanti efektifnya Senin (4/8)," ucap seorang sumber Tribun di lapangan.
Terkait informasi penyitaan hotel, pria ini hanya mendengar sepintas. Kendati demikian, menurut informasi yang beredar, lanjutnya, penyitaan bangunan the BCC Hotel akan dilakukan beberapa hari pascalebaran.
"Saya nggak tahu persis disitanya karena apa. Hanya dapat informasi, 10 hari setelah orang ramai-ramai datang, hotel akan disita," ujarnya.
Jika mengacu pada informasi itu, diprediksi Senin tertanggal 4 Agustus 2014, tim dari Mabes Polri akan kembali mendatangi the BCC Hotel dan melakukan penyitaan pada hari tersebut.
"Katanya nanti dikasih plang juga di depan hotel. Apakah hotel akan tetap beroperasi setelah disita, saya tidak tahu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Fuad, membenarkan telah menandatangani izin penyitaan the BCC Hotel sejak Rabu (24/7). Izin itu dikeluarkan PN Batam sehubungan dengan permintaan tim penyidik Mabes Polri terhadap kasus pidana antar pemegang saham hotel yang dibangun oleh PT Bangun Megah Sejahtera (BMS).
Dalam kasus tersebut, pelapor menuntut terlapor dengan sejumlah pasal. Diantaranya pasal tentang penggelapan dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta.
"Tersangkanya itu atas nama Tjipta. Kalau yang melaporkan saya kurang ingat, tapi namanya seperti nama perempuan," kata Fuad beberapa waktu lalu. (wie/ane)
0 komentar:
Post a Comment