BATAM- The Batam City Condotel (BCC) Hotel diduga telah disita oleh
Mabes Polri, Kamis (24/7). Hal itu seperti yang diperkuat oleh Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Batam, Fuad, yang mengaku telah menandatangani
izin penyitaan hotel megah yang berlokasi di dekat perumahan warga Baloi
Kusuma itu sejak Rabu (23/7) kemarin.
Fuad yang dikonfirmasi Tribun Batam melalui telepon selulernya menyatakan, izin penyitaan tersebut dikeluarkan PN Batam sehubungan dengan permintaan tim penyidik Mabes Polri terhadap kasus pidana antara pemegang saham hotel yang dibangun oleh PT Bangun Megah Sejahtera (BMS) tersebut.
"Itu penyitaan atas permintaan mabes polri. Mereka minta izin penyitaan ke PN, dan sudah kita buatkan dan keluarkan izinnya. Kapan penyitaannya semua tergantung dari mabes polri. Yang pasti penetapan kita keluarkan dari kemarin. Kemarin saya teken. Jadi izin itu untuk formal dari satu penyitaan yang kasusnya ditangani penyidik," tutur Fuad.
Menurut Fuad, izin penyitaan yang dikeluarkan pihaknya tidak sehubungan dengan kasus gugatan perdata antara Presiden Direktur PT BMS, Conti Chandra yang juga pemegang saham, kepada salah seorang pemegang saham lainnya Tjipta Fudjiarta, karena belum melakukan pembayaran sewaktu membeli saham sehingga dianggap wan prestasi. Dalam kasus perdata tersebut, Tjipta juga dinilai belum membayar penjualan aset berupa Gedung BCC Hotel namun sudah menguasai gedung tersebut.
Selain Tjipta, Conti juga menggugat Winston yang menjabat Direktur Utama, Notaris Syaifudin dan Anly Cenggana yang dianggap membuat akta tidak procedural sehingga harus dibatalkan demi hukum.
"Ini tidak ada kaitan dengan perkara perdatanya. Yang perdata sudah putus. Hasil putusan perdata di PN Batam kalau tidak salah, gugatannya tidak dapat diterima. Mereka sempat bawa ke Pengadilan Tinggi (PT), tapi terhenti disitu. Karena hakim tinggi memandang gugatannya tidak sempurna, gugatan belum memasuki materi pokok perkara. Jadi kali ini terkait pidana," tutur Fuad lagi.
Dalam kasus pidana ini, kata Fuad, pelapor menuntut terlapor dengan sejumlah pasal. Diantaranya pasal tentang penggelapan dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta.
"Tersangkanya itu atas nama Tjipta apa saya kurang hafal. Kalau yang melaporkan saya nggak ingat juga, tapi namanya kayak nama perempuan. Besok saja ke kantor saya kasih lihat surat izin penyitaannya dan pasal-pasalnya serta berita acaranya. Yang pasti ini terkait pidana, dalam rangka pembuktian dari penyidik.
Pasalnya soal penggelapan, dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta," ucapnya.
Bukan hanya kasus antara pemegang saham, hotel yang terletak di Kecamatan Lubuk Baja Kelurahan Selicin inipun kerap mencuri perhatian dengan beberapa kasus lainnya. Diantaranya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam izin amdal.(ane)
Fuad yang dikonfirmasi Tribun Batam melalui telepon selulernya menyatakan, izin penyitaan tersebut dikeluarkan PN Batam sehubungan dengan permintaan tim penyidik Mabes Polri terhadap kasus pidana antara pemegang saham hotel yang dibangun oleh PT Bangun Megah Sejahtera (BMS) tersebut.
"Itu penyitaan atas permintaan mabes polri. Mereka minta izin penyitaan ke PN, dan sudah kita buatkan dan keluarkan izinnya. Kapan penyitaannya semua tergantung dari mabes polri. Yang pasti penetapan kita keluarkan dari kemarin. Kemarin saya teken. Jadi izin itu untuk formal dari satu penyitaan yang kasusnya ditangani penyidik," tutur Fuad.
Menurut Fuad, izin penyitaan yang dikeluarkan pihaknya tidak sehubungan dengan kasus gugatan perdata antara Presiden Direktur PT BMS, Conti Chandra yang juga pemegang saham, kepada salah seorang pemegang saham lainnya Tjipta Fudjiarta, karena belum melakukan pembayaran sewaktu membeli saham sehingga dianggap wan prestasi. Dalam kasus perdata tersebut, Tjipta juga dinilai belum membayar penjualan aset berupa Gedung BCC Hotel namun sudah menguasai gedung tersebut.
Selain Tjipta, Conti juga menggugat Winston yang menjabat Direktur Utama, Notaris Syaifudin dan Anly Cenggana yang dianggap membuat akta tidak procedural sehingga harus dibatalkan demi hukum.
"Ini tidak ada kaitan dengan perkara perdatanya. Yang perdata sudah putus. Hasil putusan perdata di PN Batam kalau tidak salah, gugatannya tidak dapat diterima. Mereka sempat bawa ke Pengadilan Tinggi (PT), tapi terhenti disitu. Karena hakim tinggi memandang gugatannya tidak sempurna, gugatan belum memasuki materi pokok perkara. Jadi kali ini terkait pidana," tutur Fuad lagi.
Dalam kasus pidana ini, kata Fuad, pelapor menuntut terlapor dengan sejumlah pasal. Diantaranya pasal tentang penggelapan dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta.
"Tersangkanya itu atas nama Tjipta apa saya kurang hafal. Kalau yang melaporkan saya nggak ingat juga, tapi namanya kayak nama perempuan. Besok saja ke kantor saya kasih lihat surat izin penyitaannya dan pasal-pasalnya serta berita acaranya. Yang pasti ini terkait pidana, dalam rangka pembuktian dari penyidik.
Pasalnya soal penggelapan, dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta," ucapnya.
Bukan hanya kasus antara pemegang saham, hotel yang terletak di Kecamatan Lubuk Baja Kelurahan Selicin inipun kerap mencuri perhatian dengan beberapa kasus lainnya. Diantaranya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam izin amdal.(ane)
0 komentar:
Post a Comment