Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hotnar Simarmata memutuskan Haji Permata bersalah secara sah dan meyakinkan melawan petugas atau pejabat negara dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri sesuai Pasal 214 ayat 1 junto Pasal 212 KUH Pidana.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Haji Permata divonis hukuman penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan selama proses penyelidikan dan persidangan. Vonis Hakim tersebut terbilang rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai Karimun yakni penjara delapan bulan.
“Menjatuhkan putusan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dengan vonis hukuman lima bulan dikurangi masa tahanan dengan catatan terdakwa tetap berada di dalam ruang tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hotnar Simarmata yang juga Ketua PN Tanjungbalai Karimun, kemarin.
Tanpa pikir panjang, terdakwa Haji Permata menyatakan dapat menerima putusan tersebut. Jika terdakwa bisa menerima, tidak begitu halnya dengan JPU. Melalui Kasi Pidana Umum, Bendry Almy, JPU memilih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Kami pikir-pikir,” ujar Bendry singkat.
Sebenarnya Haji Permata didakwa minimal lima pasal berlapis antara lain Pasal 160 KUH Pidana tentang Provokasi, Pasal 214 ayat 1 tentang Melawan Petugas Negara junto Pasal 212 tentang Melawan Pejabat yang sedang bertugas, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 55 ayat 1 tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 tahun. Namun Majelis Hakim berpendapat semua pasal tersebut merupakan pasal alternatif yang bisa dipilih oleh Majelis Hakim.
Terdakwa hanya memiliki satu hal yang memberatkannya yakni perbuatan yang ia lakukan tergolong perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan lebih banyak diantaranya selama persidangan terdakwa berkelakuan sopan, sudah berumur, tulang punggung keluarga dan belum pernah ditahan.
Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum terdakwa yakni Eggi Sudjana mempertanyakan kepada Majelis Hakim apakah kliennya bisa langsung bebas hari itu juga mengingat masa tahanan yang kliennya jalani selama proses penyelidikan baik di kepolisian atau di Kejari Tanjungbalai Karimun hingga masa tahanan selama persidangan sudah melebihi dari besaran vonis hukuman yang terdakwa terima.
“Sebentar pak Hakim, klien kami menyatakan menerima putusan ini. Mengingat masa tahanan yang ia jalani sudah melebihi 2/3 vonis hukuman, apakah klien kami bisa dibebaskan hari ini juga?” tanya Eggi.
Mendengar itu, Hotnar Simarmata, Ketua Majelis Hakim tidak mengiyakan tapi juga tidak menolak. Sebaliknya ia mengatakan persoalan tersebut bisa Penasehat Hukum terdakwa bicarakan dengan JPU.
Hanya saja, untuk lebih jelasnya, Hotnar meminta kedua belah pihak yakni JPU dan PH terdakwa untuk membaca salinan putusan persidangan yang akan diserahkan, Senin (20/4/2015) besok. Haji Permata mulai menjalani penahanan, 23 November 2014 dan jika dihitung sampai pembacaan putusan sidang kemarin, ia diperkirakan telah menjalani masa tahanan sekitar 5 bulan lebih. (yah)
0 komentar:
Post a Comment