Monday, 20 April 2015

Polisi Segel Hotel BCC, Tamu Hotel Tak Panik




-- Berita Kisruh The Batam City Condotel (5 )

BATAM -
Tim gabungan Mabes Polri bersama Mapolda kepulauan riau, menyegel  Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) di jalan Bunga Mawar ,Baloi Kusuma Lubuk Baja Batam, sekitar jam 15.00 WIB, Jumad (7/11). Tim gabungan tersebut dengan membawa 2 (dua) orang tukang bangunan, memajangkan papan segel di bagian halaman depan hotel samping kanan dan kiri.

Pada papan segel tersebut, tertera hotel BCC disita dan dalam pengawasan Bareskrim Polri berdasarkan penetapan izin penyitaan dari PN Batam nomor 556/PEN.PID/2014/PN.BTM, Tanggal 22 Juli 2014.

"Tanah seluas 3.747M2 tersebut berikut bangunan di atasnya yang dikenal sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan no 822 atas nama PT Bangun megah semesta beserta pecahannya" demikian bunyi tulisan itu di papan segel.

Setelah papan segel yang dibungkus dengan kertas koran dibuka oleh seorang anggota Mabes, para karyawan hotel, security dan beberapa tamu terus datang dan membaca tulisan pada papan tersebut.

Namun, para tamu hotel tidak terlihat panik dengan keadaan itu. Para tamu seperti biasanya keluar dan masuk hotel. Beberapa security hotel pun terus berjaga seperti biasanya. Beberapa pekerja dan tamu yang berada di lantai 2 hotel terus memandang dari jendela kamar. Warga yang melintas di depan hotel juga kebingungan dan bertanya-tanya.

" Pa jadi itu hotel nanti ga buka lagi jadi ditutup," tanya seorang sopir taksi kepada awak koran.

Wadir sahbara Polda Kepri Kombes Anang dan seorang petinggi Mabes Polri yang dimintai keterangan terkait penyegelan tersebut, tak mau berkomentar.

Juru bicara Conti Chandra, Edward Baner yang ditemui saat itu mengatakan, hotel BCC disita karena dilaporkan Conti Chandra atas penipuan dan penggelapan terhadap pengalihan saham kepemilikan hotel oleh Cipta Fujiarta.

" Ini kasus pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengalihan saham oleh cipta fujiarta. Nanti di pengadilan kita akan tahu bagaimana dia mendapatkan saham dan dia sudah mengklaim sudah membayar itu kepada pemilik saham yang lain. Ini penyitaan barang bukti," kata Edward Baner.

Edward mengatakan, penyitaan sudah dilakukan ke 3 kali dan seharusnya setelah hotel tersebut disita, tidak ada lagi aktivitas di hotel BCC. Aktivitas hotel akan kembali berlangsung sampai sudah ditentukan siapa pemilik hotel yang baru.

" Kalau sudah disita, seharusnya ga ada aktivitas lagi. Mungkin barusan beberapa menit jadi belum," kata Edward.(alv)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger