Monday, 20 April 2015

Meski Disita Mabes Polri Agustus 2014, Hotel BCC Tetap Buka





-- Berita Kisruh The Batam City Condotel (6 )

BATAM, TRIBUN- Meski bangunan hotel The Batam City Condotel (BCC) telah disita oleh tim Mabes Polri kemarin, operasional kerja di hotel yang berlokasi di Jalan Bunga Mawar Nomor 5, Baloi Kusuma itu tetap berjalan lancar, Sabtu (8/11).

Pantauan Tribun, aktivitas pelayanan tamu di hotel tersebut tak terkendala. Kendati dua plang pemberitahuan hotel disita dan dalam pengawasan Bareskrim Polri terpampang jelas di sisi depan kanan dan kiri hotel bertingkat ini.

Sebanyak 5 bus pariwisata berjejer rapi di depan hotel. Beberapa di antaranya dalam kondisi kosong dan sopir bus tampak bersiap menerima penumpang datang.

Sementara puluhan kendaraan roda empat terparkir di kawasan parkir hotel. Begitupun beberapa mobil lainnya berjejer di seberang hotel.

Puluhan turis asing terlihat lalu lalang keluar masuk hotel berjalan kaki. Beberapa di antara mereka menyempatkan diri berbelanja di BCS mall yang terletak bersebelahan dengan Hotel BCC, dan kembali ke hotel dengan menenteng plastik besar.

"KFC?," tanya seorang tamu hotel meminta petunjuk arah kepada seorang karyawan hotel, Sabtu sore.

Kebanyakan tamu hotel tak mengetahui jika hotel yang ditempatinya disita Mabes Polri sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana penggelapan, dan penipuan dokumen pengalihan saham kepemilikan hotel.

"Tamu saya dari Bandung ada tujuh orang. Minta diantarnya ke sini(BCC), sekarang lagi belanja sebentar ke BCS mall. Mereka belum tahu hotel ini sudah disita," ucap seorang pemandu wisata yang ditemui Tribun di lokasi.

"Sayapun kaget baca di koran hotel BCC disita. Tapi saya lihat operasionalnya tetap lanjut. Sudah berapa mobil tadi yang datang. Apalagi Sabtu dan Minggu kan memang ramai pengunjung. Mungkin kasusnya tetap jalan tapi syaratnya kepentingan tamu tidak dirugikan," imbuh pria ini menganalisa.

Seorang pekerja di Hotel BCC membenarkan, operasional di tempatnya bekerja tetap berlanjut seperti hari-hari sebelumnya, kendati hotel sudah dalam penyitaan Mabes Polri.

"Tak ada pengaruhnya. Tamu masih diterima. Operasional tetap jalan. Nggak ada yang berubah. Tak tahulah sampai kapan. Kalau disuruh jalan (kerja), kami jalan," kata pria ini.

Conti Candra, pihak pelapor yang dimintai Tribun pendapatnya mengatakan, dalam penyitaan hotel sebagai barang bukti memang terdapat beberapa kesepakatan dengan pihak terlapor, Tjipta Fujiarta.

"Ada aturan mainnya, tapi saya belum mengikuti. Boleh ditanyakan langsung dengan pengacara saya karena dia yang lebih tahu," ucap Conti via handphone.

Sementara Edward Banner, pengacara Conti, tak menampik jika salah satu kesepakatan itu berbunyi manajemen The BCC hotel diberi batas waktu 2 minggu untuk mengosongkan bangunan hotel. 

"Iya harapan kami seperti itu. Dalam 2 minggu sudah kosong. Hotel itu sekarang status quo. Bukan milik klien kami, Pak Conti. Bukan juga milik terlapor. Tunggu putusan pengadilan dulu," kata Edward. (wie)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger