Monday, 20 April 2015

Jadi Barang Sitaan Bareskrim Polri, Hotel BCC Merugi dan Banyak Tamu Putuskan Kontrak

-- Berita Kisruh The Batam City Condotel (7  )


BATAM - Lima hari berlalu pasca penyitaan The Batam City Condotel (BCC) hotel dan residences oleh Bareskrim Polri, pihak manajemen BCC akhirnya bersedia buka suara terkait kemelut di internal perusahaan mereka, Rabu (12/11).

Tak seperti pemberitaan di media massa, General Manajer the BCC hotel dan residences, Ib Santoso menegaskan, operasional kerja tanah dan bangunan yang dikelola PT Bangun Megah Semesta (BMS) itu akan tetap berlanjut. Kendati dua buang plang tanda penyitaan dari Bareskrim Polri terpancang di sisi kanan dan kiri hotel.

"Kami di sini sebagai operator mengklarifikasi. Tidak benar dalam waktu 2 minggu setelah penyitaan itu, hotel akan dikosongkan dan operasionalnya tutup," ucap Ib dalam konfrensi persnya.

Ia mengatakan, penyitaan BCC hotel oleh Bareskrim hanya berakibat hukum agar pengelola hotel tidak memindahtangankan kepemilikan hotel dan residence kepada pihak lain. Status itu akan tetap berlangsung hingga ada putusan dari Pengadilan Negeri Batam. Sementara pengosongan hotel dan tutupnya operasional hotel tidak diatur dalam ketentuan penyitaan tersebut.

"Kami tidak ada menerima pernyataan seperti itu dari Bareskrim Polri. Memang ada penyitaan aset antara saham pihak terlapor, Tjipta Fudjiarta dan pelapor, Conti Chandra, tapi hanya tak boleh dipindahkan ke pihak ke tiga," kata Manajer Personalia BCC hotel, Sukanto menambahkan.

"Kalau ditutup operasionalnya, kan kasihan juga dengan karyawan kami tidak bekerja lagi. Di sini lebih kurang ada 176 karyawan," ujar Ib.

Di hari H penyitaan BCC hotel dan residence, Ib mengatakan, pemilik hotel maupun manajemen hotel sama sekali tidak ada menandatangi berkas apapun. Pasca penyitaan itu, dari pihak manajemen hotel juga tak memiliki salinan berkas penyitaan hotel dan residence dari Bareskrim Polri.

"Kami tidak ada tanda tangan saat itu, baik manajemen maupun pemilik hotel (Tjipta), tapi penyitaan tetap berjalan karena sempat tertunda beberapa kali," kata Ib.

Ia beralasan, pihaknya tak menandatangani berkas apapun dalam penyitaan itu lantaran tak memiliki kewenangan untuk menandatanganinya.

"Alasan kami tak tandatangan, karena kami bukan owner hotel, hanya pelaksana, operator manajemen. Sedangkan owner (Tjipta) nya tidak ada di tempat," ujarnya.

Akibat penyitaan tanah dan bangunan di tempatnya bekerja, Ib, Sukanto maupun Manajer Markom hotel, Dinta, yang ikut hadir dalam konfrensi pers itu tak memungkiri, pihaknya mengalami banyak kerugian. Satu persatu klien mereka memutuskan kontrak kerjasama, khususnya klien dari Singapura.

"Market kami paling banyak weekend itu dari Singapura. Akibat pemberitaan penyitaan hotel, banyak yang cancel acara di sini. Beritanya sampai juga ke Singapura. Yang long stay, juga banyak yang putus kontrak dengan kami," kata Ib sembari belum bisa memprediksi total kerugiaan yang dialami pihaknya. (wie)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger