Monday, 20 April 2015

Dugaan Wakabareskrim Intervensi Kasus Sengketa BCC Hotel di Batam

- Berita Kisruh The Batam City Condotel (12 ) 


BATAM -  Persoalan kepemilikan atas Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) di jalan Bunga Mawar ,Baloi Kusuma Lubuk Baja Batam belum berakhir. Pasalnya Wakabareskrim Mabes Polri telah mengintervensi proses penyidikan atas kasus tersebut, sehingga belum menemui titik terang.


" Kita sudah surati komisi kepolisian nasional (Kompolnas) adanya intervensi Wakaberskrim dalam peyidikan. Itu sangat merugikan klien saya Conti Chandra," kata pengacara Conti, Alfonso FP Napitupulu, Minggu (15/2/2015).

Alfonso mengatakan, Wakabareskrim Mabes Polri terlalu jauh untuk mengintervensi proses hukum terhadap kasus hotel BCC tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata Wakabareskrim yang telah memerintahkan penghentian penyitaan terhadap hotel BCC.

Dimana papan segel berkekuatan hukum yang dipasang tim Mabes Polri atas surat penyitaan dari pengadilan negeri, yang menyegel hotel BCC,  diperintahkannya untuk dibuka pada 26 November 2014. Tidak saja itu, Wakabareskrimpun memerintahkan penyidik Bareskrim untuk menghentikan penyidikan atas kasus BCC  hotel.

" Kami sudah mempertanyakan Wakabareskrim alasan kenapa dihentikan penyitaan. Dia katakan, kenapa urusan tipu gelap harus ada penyitaan, Ini kan urusannya perdata, biarkan ini digelar dulu di Biro Wassidik," ungkap Alfonso.

Menurutnya, Wakabareskrim hanya mendengar dari pihak terlapor semata, tanpa lebih dahulu mempertanyakannya kepada penyidik yang telah melakukan penyidikkannya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

" Kami terus desak agar penyidik Bareskrim tidak terpengaruh dengan intervensi itu," ujar Alfonso.

Selain itu, sumber Tribun mengatakan, pada tanggal 30 Januari 2015, Wakabareskrim menyurati Dir Tipidium melalui lembar disposisi Wakabareskrim untuk menghentikan penyidikan.

" Wakabareskrim surati Tipidium hentikan penyidikan agar katanya jangan memaksakan kehendak mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah, karena akan berdampak buruk terhadap institusi Bareskrim," kata Sumber mengucap isi surat Wakabareskrim.

Kata sumber, Wakabareskrim juga meminta salah satu petinggi Polda Kepri untuk tidak mencampuri lebih jauh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda terhadap kasus BCC Hotel.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Mabes Polri bersama Mapolda kepulauan riau, menyegel  Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) di jalan Bunga Mawar ,Baloi Kusuma Lubuk Baja Batam, sekitar jam 15.00 WIB, Jumad (7/11).

Tim gabungan tersebut dengan membawa 2 (dua) orang tukang bangunan, memajangkan papan segel di bagian halaman depan hotel samping kanan dan kiri.

Pada papan segel tersebut, tertera hotel BCC disita dan dalam pengawasan Bareskrim Polri berdasarkan penetapan izin penyitaan dari PN Batam nomor 556/PEN.PID/2014/PN.BTM, Tanggal 22 Juli 2014.

"Tanah seluas 3.747M2 tersebut berikut bangunan di atasnya yang dikenal sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan no 822 atas nama PT Bangun megah semesta beserta pecahannya" demikian bunyi tulisan itu di papan segel.

Namun, tanggal 26 November 2014, papan berkekuatan hukum tersebut, dibuka penyidik Mabes Polri. Sedangkan, surat penyitaan dari pengadilan negeri, belum dicabut. (alv)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger