Monday, 20 April 2015

Wakabareskrim Perintahkan Penyidik Polda Kepri Buka Segel BCC Hotel





 - Berita Kisruh The Batam City Condotel (13 )

BATAM - Pencabutan papan segel Batam City Condotel (BCC Hotel) di jalan Bunga Mawar ,Baloi Kusuma Lubuk Baja Batam, yang menampik pertanyaan sejumlah kalangan, mulai terkuak perlahan.

Pihak Conti Chandra (Pelapor) akhirnya mengetahui  papan segel bertuliskan hotel BCC disita dan dalam pengawasan Bareskrim Polri berdasarkan penetapan izin penyitaan dari PN Batam nomor 556/PEN.PID/2014/PN.BTM, Tanggal 22 Juli 2014 tersebut, adalah penyidik Mabes Polri.

Pasalnya, Wakabareskrim telah memerintahkan penyidik untuk mencabut papan sita tersebut pada tanggal 26 November 2014. Wakabareskrimpun memerintahkan Dir Tipidum Bareskrim untuk menghentikan penyidikan atas kasus BCC  hotel melalui lembar disposisi Wakabareskrim no: WK -787/1/2015 tanggal 30 Januari 2015.

" Setelah kami tahu bahwa yang memerintahkan penghentian penyitaan adalah Wakabareskrim, kami langsung menanyakan alasannya. Kata Wakabareskrim, kenapa urusan tipu gelap harus ada penyitaan. Inikan urusan perdata dan biarkan ini digelar dulu di Biro Wassidik," kata pengacara Conti Chandra Alfonso FP Napitupulu, beberapa hari lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jendral (Irjen) Ronny franky sompie, yang dikonfirmasi, Selasa (24/2) terkait pencabutan papan segel hotel BCC mengatakan, bukti penyegelan hotel tersebut, masih dilekatkan di kaca gedung hotel BCC.

" Menurut Wadir Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Drs Toni, masih dilekatkan di kaca gedung, masih ditempelkan di sana. Tolong dicek apakah masih ada atau tidak ada. Itu penjelasannya Penyidik," kata Sompie.

Menurutnya, dengan masih adanya bukti segel tersebut, artinya penyitaan terhadap gedung hotel BCC sebagai barang bukti (BB) masih berlaku untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan.

Pantauan Tribun Selasa (24/2) siang di hotel BCC, bukti segel mabes Polri yang dimaksud, tidak tertempel di kaca pintu depan hotel tersebut. Hanya yang terlihat, pernak pernik Gong Xi Fa Cai dan kartu ucapan yang terpampang di kaca hotel. Begitupun dibagian dalam hotel.

Diberitakan sebelum, dua papan segel yang dipasang Tim gabungan Mabes Polri bersama Mapolda kepulauan riau, sekitar jam 15.00 WIB, Jumad (7/11) silam, di jalan Bunga Mawar ,Baloi Kusuma Lubuk Baja Batam tersebut, dicabut Mabes Polri tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor Conti Chandara.

Juru bicara Conti, Edward Baner yang dikonfirmasi, membenarkan pencabutan papan segel tersebut. Namun pencabutan papan segel oleh Mabes Polri tidak diberitahukan kepada pihak Conti.

Pihak Mabes secara diam-diam mencabut papan segel yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri tersebut. (tribun)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger