- Berita Kisruh The Batam City Condotel (9 )
BATAM -
Papan segel yang bertuliskan Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel)
disita dan dalam pengawasan Bareskrim Polri berdasarkan penetapan izin
penyitaan dari PN Batam nomor 556/PEN.PID/2014/PN.BTM, Tanggal 22 Juli
2014, telah dicabut Mabes Polri.
2 (dua) papan segel yang dipasang Tim gabungan Mabes Polri bersama Mapolda kepulauan riau, sekitar jam 15.00 WIB, Jumad (7/11) silam, di jalan Bunga Mawar ,Baloi Kusuma Lubuk Baja Batam tersebut, dicabut Mabes Polri tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor Conti Chandara.
Juru bicara Conti, Edward Baner yang dikonfirmasi, membenarkan pencabutan papan segel tersebut. Namun pencabutan papan segel oleh Mabes Polri tidak diberitahukan kepada pihak Conti.
Pihak Mabes secara diam-diam mencabut papan segel yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri tersebut.
" Itu jelas ada penetapan kenapa dicabut? Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kami. Itu saja sampai tiga kali baru disita. Kok kenapa tiba-tiba dicabut," kata Edward, Kamis (27/11).
Edward sebaliknya Conti yang dikonfir mengatakan, terkait kepemilikan hotel tersebut, dirinya tidak mengklaim bahwa BCC merupakan milik kliennya. Namun, apabilah ada pencabutan papan segel yang berkekuatan hukum, seharunya diberitahukan.
" Kami akan pertanyakan ke Mabes Polri kenapa papan segel dicabut dan tidak diberitahukan. Itukan sudah ada penetapan dari PN dan kalau seperti itu, harus ada pra peradilan dari terlapor. Kok hukum dibuat kaya gitu," kata Edward.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan tersebut dengan membawa 2 (dua) orang tukang bangunan, memajangkan papan segel di bagian halaman depan hotel samping kanan dan kiri.
"Tanah seluas 3.747M2 tersebut berikut bangunan di atasnya yang dikenal sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan no 822 atas nama PT Bangun megah semesta beserta pecahannya" demikian bunyi tulisan itu di papan segel.
Juru bicara Conti Chandra, Edward Baner yang ditemui saat itu mengatakan, hotel BCC disita karena dilaporkan Conti Chandra atas penipuan dan penggelapan terhadap pengalihan saham kepemilikan hotel oleh Cipta Fujiarta.
" Ini kasus pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengalihan saham oleh cipta fujiarta. Nanti di pengadilan kita akan tahu bagaimana dia mendapatkan saham dan dia sudah mengklaim sudah membayar itu kepada pemilik saham yang lain. Ini penyitaan barang bukti," kata Edward Baner.
Edward mengatakan, penyitaan sudah dilakukan ke 3 kali dan seharusnya setelah hotel tersebut disita, tidak ada lagi aktivitas di hotel BCC. Aktivitas hotel akan kembali berlangsung sampai sudah ditentukan siapa pemilik hotel yang baru.
" Kalau sudah disita, seharusnya ga ada aktivitas lagi. Mungkin barusan beberapa menit jadi belum," kata Edward. (lv)
2 (dua) papan segel yang dipasang Tim gabungan Mabes Polri bersama Mapolda kepulauan riau, sekitar jam 15.00 WIB, Jumad (7/11) silam, di jalan Bunga Mawar ,Baloi Kusuma Lubuk Baja Batam tersebut, dicabut Mabes Polri tanpa pemberitahuan kepada pihak pelapor Conti Chandara.
Juru bicara Conti, Edward Baner yang dikonfirmasi, membenarkan pencabutan papan segel tersebut. Namun pencabutan papan segel oleh Mabes Polri tidak diberitahukan kepada pihak Conti.
Pihak Mabes secara diam-diam mencabut papan segel yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri tersebut.
" Itu jelas ada penetapan kenapa dicabut? Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kami. Itu saja sampai tiga kali baru disita. Kok kenapa tiba-tiba dicabut," kata Edward, Kamis (27/11).
Edward sebaliknya Conti yang dikonfir mengatakan, terkait kepemilikan hotel tersebut, dirinya tidak mengklaim bahwa BCC merupakan milik kliennya. Namun, apabilah ada pencabutan papan segel yang berkekuatan hukum, seharunya diberitahukan.
" Kami akan pertanyakan ke Mabes Polri kenapa papan segel dicabut dan tidak diberitahukan. Itukan sudah ada penetapan dari PN dan kalau seperti itu, harus ada pra peradilan dari terlapor. Kok hukum dibuat kaya gitu," kata Edward.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan tersebut dengan membawa 2 (dua) orang tukang bangunan, memajangkan papan segel di bagian halaman depan hotel samping kanan dan kiri.
"Tanah seluas 3.747M2 tersebut berikut bangunan di atasnya yang dikenal sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat hak guna bangunan no 822 atas nama PT Bangun megah semesta beserta pecahannya" demikian bunyi tulisan itu di papan segel.
Juru bicara Conti Chandra, Edward Baner yang ditemui saat itu mengatakan, hotel BCC disita karena dilaporkan Conti Chandra atas penipuan dan penggelapan terhadap pengalihan saham kepemilikan hotel oleh Cipta Fujiarta.
" Ini kasus pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengalihan saham oleh cipta fujiarta. Nanti di pengadilan kita akan tahu bagaimana dia mendapatkan saham dan dia sudah mengklaim sudah membayar itu kepada pemilik saham yang lain. Ini penyitaan barang bukti," kata Edward Baner.
Edward mengatakan, penyitaan sudah dilakukan ke 3 kali dan seharusnya setelah hotel tersebut disita, tidak ada lagi aktivitas di hotel BCC. Aktivitas hotel akan kembali berlangsung sampai sudah ditentukan siapa pemilik hotel yang baru.
" Kalau sudah disita, seharusnya ga ada aktivitas lagi. Mungkin barusan beberapa menit jadi belum," kata Edward. (lv)
0 komentar:
Post a Comment