BATAM - Pengadilan Negeri Batam mengaku tidak mengetahui tentang
pencabutan Papan segel tanda penyitaan dan pengawasan oleh Mabes Polri
terhadap Batam City Condotel Hotel (Hotel BCC).
Humas Pengadilan Negeri Batam, cahyono mengatakan tidak ada pemberitahuan dari pihak mabes tentang pencabutan papan segel tersebut. Cahyono juga mengatakan, PN Batam juga tidak memiliki wewenang untuk mencabut ataupun menyita.
"Pengadilan tidak tahu adanya pencabutan plang BCC. Kalau masalah cabut mencabut juga bukan wewenang kita. Perkaranya kan pidana bukan perdata," tegas Cahyono, Kamis (27/11/2014).
Cahyono menambahkan, wewenang dari Pengadilan Negeri Batam sendiri hanya memberi surat ijin sita kepada pihak penyidik Mabes Polri.
"Penyidik meminta ijin sita pada kita. Dan wewenang kita hanya mengeluarkan surat ijinnya," kata Cahyono lagi.
Dia menambahkan, mengenai kelanjutan perkara pidana hotel BCC hingga sekarang Pengadilan Negeri Batam belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik.
"Sampai sekarang belum ada pelimpahan berkas dari mabes," tutup Cahyono. (Ayf)
Humas Pengadilan Negeri Batam, cahyono mengatakan tidak ada pemberitahuan dari pihak mabes tentang pencabutan papan segel tersebut. Cahyono juga mengatakan, PN Batam juga tidak memiliki wewenang untuk mencabut ataupun menyita.
"Pengadilan tidak tahu adanya pencabutan plang BCC. Kalau masalah cabut mencabut juga bukan wewenang kita. Perkaranya kan pidana bukan perdata," tegas Cahyono, Kamis (27/11/2014).
Cahyono menambahkan, wewenang dari Pengadilan Negeri Batam sendiri hanya memberi surat ijin sita kepada pihak penyidik Mabes Polri.
"Penyidik meminta ijin sita pada kita. Dan wewenang kita hanya mengeluarkan surat ijinnya," kata Cahyono lagi.
Dia menambahkan, mengenai kelanjutan perkara pidana hotel BCC hingga sekarang Pengadilan Negeri Batam belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik.
"Sampai sekarang belum ada pelimpahan berkas dari mabes," tutup Cahyono. (Ayf)
0 komentar:
Post a Comment