"Minggu ini akan dievaluasi, hasilnya akan kita umumkan. Mengenai tersangka baru, nanti kita umumkan, yang jelas minggu ini akan ada perkembangan yang signifikan mengenai aliran dana BI,"ujar Chandra, Senin (24/3).
Ketika ditanya siapa tersangka baru itu, Chandra menolak memberitahukannya."Belum bisa kita beritahu sekarang," ujarnya menegaskan.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yaitu gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala Perwakilan BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga sudah menetapkan status pencekalan terhadap 17 nama yang diperkirakan terlibat dalam kasus aliran dana RP 100 miliar milik YPPI ini. Dalam 17 nama tersebut terdapat nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hamka Yandu dan Anthony Zeidra Abidin.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), aliran dana RP 100 miliar milik YPPI tersebut dikeluarkan atas dasar keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) tahun 2003. Rencananya dana tersebut digunakan sebagai bentuk diseminasi (bantuan) BI terhadap proses hukum 3 orang mantan direktur BI yaitu, Hendro Budiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Supraptomo.( Persda Network/bdu)
0 komentar:
Post a Comment