Tuesday, 25 March 2008

Kakek 71 Tahun Cabuli 2 Gadis

DUMAI, TRIBUN – Raut wajah Sri menyiratkan kesedihan dan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang dialami kedua putrinya, NA (13) dan NS (11). Beberapa kali wanita beranak tiga ini menyeka air mata yang bergulir deras di kedua pipinya. Tenggorokan Sri pun tiba-tiba tersedak, rasa amarah dan kekecewaan bergumul dalam hatinya.


“Hati ini benar-benar hancur.Ibu mana tak sedih, kedua anak gadisnya dicabuli oleh orang yang telah dianggap seperti orang tua sendiri tega berbuat seperti ini,” ungkapnya kepada Tribun, Senin (24/3)

Warga kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur ini Dumai ini tak pernah menyangka anak pertama dan keduanya dicabuli SK (71), warga Pulai Mungkuk Mundam, Kecamatan Medang Kampai yang sudah ia anggap seperti ayah sendiri tega merenggut kegadisan kedua putrinya sejak pertengahan tahun 2007 lalu. “Saya tak pernah menyangka dia (SK red) bisa berbuat seperti ini dan mengancam kedua putri saya,” ucapnya.

Apalagi, pria beranak sembilan yang mulai menduda empat tahun lalu ini merupakan teman akrab ayahnya, mereka mulai bertetangga sejak lama. Dan beberapa orang anak SK merupakan teman sepermainan Sri masa kecil. Ia mengaku baru mengetahui alas an dibalik perubahan psikologis yang dialami putri pertamanya. NA lebih sering murung, dan kondisi emosionalnya pun berubah drastis. Ia mudah marah bila diganggu kedua adiknya, namun NA tak pernah bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada Sri. “Dulu, NA anaknya periang. Tapi sekarang, sering murung dan gampang marah kalau diganggu kedua adiknya,” imbuh Sri.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan SK sejak pertengahan 2007 mulai terungkap Sabtu (22/3) lalu, pukul 19.00 WIB saat itu, NS yang sehabis pulang mengaji ini disuruh SK datang ke rumahnya, berjarak kurang lebih 300 meter dari rumah korban. Sebelum berangkat mengaji, ia bercerita kalau SK yang dipanggilnya “mbah” menyuruhnya datang ke kediamannya. “NS bilang ke saya kalau mbah (SK) menyuruhnya datang ke rumah,” jelas Sri.

NS yang berangkat mengaji dengan mengendarai sepeda, yang kemudian ia titipkan di samping rumah pelaku. Rupanya, gelagat korban telah lama diperhatikan tetangga. Seorang tetangga lalu menanyakan NS kenapa ia sering kali disuruh datang ke rumah SK, ditambah lagi setiap anak ini pulang sekolah selalu dihampiri oleh pelaku. Akhirnya , NS pun bercerita tentang kejadian yang dialaminya. Sang kakek telah tiga kali memasukan tangannya ke dalam kemaluan NS dan kakaknya NA.

Setelah mendengar penuturan NS, warga kemudian beraksi akan mengeroyok pelaku. Namun, atas inisiatif keluarga korban, SK dilaporkan ke Polresta Dumai, Sabtu (22/3) pukul 20.00 WIB. “Kita langsung melaporkan SK ke Polresta Dumai,” ungkap Ahmadsyah (58) kakek korban.

NS mengaku sudah lima kali dicabuli korban. Kali pertama, kedua dan ketiga, NS dan kakaknya NA secara bersamaan dicabuli pelaku sejak pertengahan 2007 lalu. Dikatakan Sri, NA telah enam kali dicabuli SK. Ahmadsyah mengungkapkan, sebelum dilaporkan ke Polresta Dumai , SK mengaku telah mencabuli korban sebanyak 6 hingga 8 kali.

Kapolresta Dumai melalui Kasat Reskrim, AKP Muji Supriyanto SH SIk mengatakan pencabulan yang dilakukan SK akan dijerat dalam pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Muji mengatakan selama tahun 2008 ini pihaknya telah menangani 4 kasus pencabulan. Namun, menurutnya ini bukan merupakan data yang pasti, sebab kasus pencabulan ini merupakan delik aduan, korban bisa melapor bisa tidak ke pihak kepolisian. Sebab, sebagian masyarakat menganggap kasus ini sebagai aib.

Menurutnya, pihak orang tua harus mengikuti perkembangan anak-anaknya. Karena dari kasus pencabulan terhadap anak, justru dilakukan oleh orang terdekat. Orang tua harus memberikan kasih sayang, perhatian dan pendekatan pribadi kepada anak agar sang anak bisa lebih terbuka.(ema)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger