Saturday, 5 April 2008

Juni Polda Gelar Razia Software Bajakan

BATAM, TRIBUN-- Selama dua bulan ke depan (April-Mei) jajaran polda Kepri akan melakukan sosialisasi undang-undang hak cipta terkait banyaknya pembajakan software di Kepri baik perusahaan ataupun perorangan. Langkah sosialisasi ini nantinya pada Juni 2008 akan digelar razia software bajakan ke sejumlah perusahaan besar di Batam.


Menurut Kombes Pol Muhammad Jupri Direskrim Polda Kepri melalui Kasat II Ditreskrim AKBP Puja Laksana bahwa bulan April hingga akhir Mei merupakan bulan sosialisasi dan merupakan batas waktu agar perusahaan besar di Batam, mengetahui dampak positif dan negatif jika masih menggunakan perangkat komputer atau soft bajakan. Ada saksi hukum jika masih menggunakan perangkat bajakan diantaranya penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

" Kita telah menggelar pelatihan dan sosialisasi tentang UU RI No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam pelatihan itu kita menjelaskan mengenai penggunaan perangkat komputer bajakan, (software ilegal) pada Februari 2008 lalu. Oleh itu, target kita pada Juni mendatang, akan melakukan pemeriksaan perangkat komputer perusahaan dengan langkah awal yang persuasif dulu. Target kami tidak langsung kepengguna komputer perorangan, atau usaha kecil. Melainkan perusahan atau instansi pemerintahaan berskala besar dulu,"ujar Puja Laksana.

Ditambahkan Puja, jangka waktu dua bulan ini merupakan waktu tepat bagi perusahaan swasta atau instasi pemerintah aturan ini. Sosialisasi tentang undang-undang hak cipta pada warga Kepri diberikan agar warga Kepri tidak menggunakan lagi produk bajakan terutama cakram dan software yang dipasang di computer.

Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara langsung ke perusahaan ataupun melalui media masa, agar semua warga Kepri tahu bahwa sangsi hukum pelanggaran hak cipta atau lebih sering disebut pembajakan produk sangat berat dan dendanya mencapai ratusan juta hingga milaran rupiah.

Sosialisasi itu bermula dari penandatanganan Surat Kerjasama (MoU) antara Polda Kepri dengan Business Software Alliance (BSA) terkait penegakan hukum untuk hak cipta, dua bulan lalu. Dalam MoU tersebut BSA berkomitmen untuk memberikan bantuan dan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang terkait dalam pelanggaran Hak Cipta Produk Software oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di provinsi Kepri.

Setelah penandatanganan MoU itu, Polda memberikan waktu tiga bulan pada semua perusahaan dan perorangan di Kepri agar mengganti semua software bajakan dengan yang asli. "Mulai bulan keempat akan kami adakan razia," tegas Kapolda Kepri Brigjen Sutarman usai penandatanganan itu kesepakatan tersebut.

Dari pendataan BSA selama tahun 2006, Indonesia menempati urutan ke-8 dunia dalam penggunaan software bajakan. Sekitar 85% perusahaan dan perorangan menggunakan software bajakan. Hal itu menyebabkan kerugian negara senilai 350 juta US Dolar.

Kami Ikut Aturan

Sementara itu pengelola usaha warnet Pro@net di Carnaval Mall Batam belum mengetahui kalau ada rencana polisi akan menggelar razia software bajakan atau sejenisnya.

"Kami belum mengetahui kalau bulan Juni mendatang, polisi akan menggelar razia tentang penggunaan software bajakan di Batam. Tentu saja kami keberatan jika bidikan awalnya usaha- usaha warung internet seperti kami ini. Karena, masih banyak perusahaan besar skala masih menggunakan komputer bajakan. Kami cuma mengikuti kebiasaan yang selama ini tidak ada larangannya,"ujar pengelola warnet tersebut.(ded)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger