BATAM-
Praktek penambangan pasir ilegal di sejumlah wilayah Batam saat ini,
terus menjamur. Bahkan secara terang-terangan para penambang menggali,
dan mengangkut pasir disejumlah tempat tanpa izin dan merusak
lingkungan. Selain itu menelan korban jiwa.
Untuk itu, pemerintahan Kota Batam bersama dengan pihak kepolisian Polda Kepri berencana akan segera menertibkan tambang pasir ilegal, secepatnya.
" Menyamakan persepsi dan waktu penertiban, Pemko Batam dan Polda Kepri sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi. Penertiban akan segera dilakukan," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi Purnomo, Selasa (5/5/2015).
Dikatakannya, sebelum melakukan penertiban, Pemko akan menggelar rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait.
"Rapat koordinasi dengan instansi terkait, kita jadwalkanminggu ini," ujarnya.
Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Yos Guntur yang dikonfirmasi mengatakan, Pemko Batam sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri, terkait adanya rencana penertiban penambangan pasir ilegal itu . Namun waktunya belum diketahui.
"Benar Pemko sudah koordinasi. Tapi belum tahu kapan turunnya," ujar Yos.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI, mendesak agar pemerintah kota Batam Provinsi Kepri segera menghentikan semua aktivitas tambang pasir ilegal di Batam.
Selain itu Pemko Batam diminta untuk memperbaiki atau menutup bekas tambang pasir, yang telah dua kali memakan korban.
"Pemko Batam bisa segera menghentikan aktivitas pertambangan pasir ilegal dan menutup semua bekas-bekas tambang pasir," kata Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Himsar Sirait beberapa waktu lalu.
Kata Himsar, Pemko tidak hanya menutup dan menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal saja, tetapi juga memperbaiki lingkungan alam yang sudah rusak akibat tambang.
0 komentar:
Post a Comment