WARTAKEPRI.co.id, BATAM - Saksi dari BPR Dana Nusantara hanya mengetahui kasus narkoba. Kehadirannya karena mobil corona yang ditangkap merupakan jaminan oleh David Budi Satria dan BPKB sebagai jaminan atas nama Indra Gumawan.
Menurut David Budi Satria meminjamkan uang pada BPR Dana Nusantara pada Selesa 23 Juni 2013. Penjamin ini telah pulang kampung dan sejak bulan Agustus 2015 sudah tidak membayar kreditnya lagi, Senin (25/4/2016) di PN Batam.
Keterangan terdakwa Rolli mengaku sudah mengenal lama dengan terdakwa Endang Ernawati Ningsih. Ditangkapnya Endang terdakwa Rolli tidak mengetahui, namun setelah dijemput oleh Polda Kepri dan dibawa ke rumah baru melihat terdakwa Endang disana.





0 komentar:
Post a Comment