Kerjsama Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai nomor panggilan darurat di daerah akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Indonesia.
Pelaksanaan MoU tersebut terkait layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan penyelenggaraan program layanan nomor tunggal panggilan darurat merupakan salah satu bentuk aktualisasinya,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Sabtu (30/4/2016).
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/04/30/ingat-panggilan-darurat-112-kebakaran-113-dan-ambulan-118/#sthash.y4DDf556.dpufINGAT.. Panggilan Darurat 112, Kebakaran 113 dan Ambulan 118
0 komentar:
Post a Comment