Friday, 31 August 2007

Kajari Pelajari Korupsi 3,8 Miliar di Enam Instansi

BATAM CENTRE - Kejaksaan Negeri (kejari) Batam masi terus mempelajari laporan Masyarakat Transparansi Anak Bangsa (MTAB) yang dugaan telah terjadi tindakan korupsi di enam instansi yang merugikan negara sekitar Rp3,8 Miliar.

"Kita masih terus mempelajari laporan yang telah kita terima itu," ujar Kepala kejari Batam R Suharto Rasidi,SH,MH kepada wartawan di Kantor Kejaksaan kemarin. Dia mengatakan kita akan melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut

Dijelaskannya, Kejaksaan sangat berterima kasih karena setiap informasi yang masuk mengenai dugaan adanya tindakan korupsi dari masyarakat. Namun begitu, setiap informasi yang masuk akan dipelajari dan ditelusuri lebih jauh.

Penelusuran dalam melakukan pengungkapan kasus korupsi, katanya, harus objektif. Kita (Kejaksaan-red) sangat tidak menginginkan, tambahnya, informasi yang diterima karena ada didasari oleh perasan cemburu karena tidak dimenangkan dalam proyek itu sendiri.
"Makanya, kita ingin sekali objektif. Jangan karena ada sesuatu masalah yang dihadapi makanya membuat laporan kepada kita. Pokoknya kalau memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan kita sikat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Masyarakat Transparansi Anak Bangsa (MTAB) melaporkan adanya dugaan telah terjadi tindakan dugaan korupsi di enam instansi di Kota Batam kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebesar Rp3,798 miliar.

Dalam laporan dugaan tindakan korupsi itu, MTAB menyusun surat laporan tersebut secara terpisah. Surat pertama yakni laporan dengan nomor 001/MTAB/VIII/2007 berisikan laporan dugaan korupsi di Dinas pendidikan Kota Batam. MTAB melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Zarefriadi selaku kuasa pengguna anggaran, Hairyadi ketua panitia dan Hamzah Sekretaris panitia dengan dugaan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1.145.375.000.

Kedua Laporan dengan nomor surat 002/MTAB/VIII/2007, dugaan korupsi yang telah terjadi di Sekretaris Kota Batam mengenai enam paket proyek pembangunan kantor lurah dengan nilai Rp8.914.037.000. Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1.839.482.000.
Ketiga dugaan korupsi di Kantor pajak Madya Batam dengan nomor surat laporan 003/MTAB/VIII/2007 proyek pembangunan perluasan gedung kantor pelayanan pajak madia Batam dengan APBD tahun 2007 total nilai Rp1.840.062.800.

Keempat dugaan korupsi di Badan Otorita Batam dengan nomor 004/MTAB/VIII/2007. Ada dugaan sebesar Rp420.292.000 negara dirugikan dari tiga paket pelelangan proyek dengan nilai proyek Rp4.652.781.000.

Kelima dugaan korupsi di kantor rumah ditensi Imigrasi Batam dengan nomor surat laporan 005/MTAB/VIII/2007 proyek pembangunan gedung kantor tidak bertingkat dengan nilai Rp1.459.837.000 negara dirugikan sebesar Rp121.694.000.
Terakhir mengenai proses lelang asuransi PNS Kota Batam terhadap Sekretariat Kota Batam dengan nomor laporan 007/MTAB/VIII/2007.(dedy)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger