Friday, 31 August 2007

Jaksa Kirim Surat Cekal Indra Sakti

BATAM CENTRE - Kejaksaan Negeri (kejari) Batam telah mengirimkan surat cekal kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan kejaksaan Agung terhadap Indra Sakti selaku pimpinan proyek pengadaan peralatan medis X-Ray di rumah sakit Otorita Batam.

"Saya yang buat dan saya sendiri yang mengirimkannya ke Kejati dan Kejagung surat cekal terhadap tersangka Indra Sakti selaku pimpronya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, R Suharto Rasidi,SH,MH kepada Sijori Mandiri di Kantor Kejaksaan kemarin.

Dijelaskannya surat cekal yang dikirimkan ke Kejati dan kejagung tersebut untuk tidak memberikan peluang kepada tersangka agar tidak bisa berpergian ke luar negeri selama proses dugaan korupsi ini masih berjalan. Namun, lanjutnya, tersangka masih diizinkan untuk keluar dari Kota Batam.

"Kita hanya minta dia untuk tidak pergi keluar negeri. Untuk berpergian dari satu kota dengan kota yang lainnya dipersilahkan," ujarnya.

Sementara itu, katanya lebih jauh, ditetapkannya pimpro sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan proyek yang diduga bermasalah tersebut. Dan kesalahan tersebut, tembahnya, diakui tersangka terhadap hasil pemeriksaan yang ke tiga.

"Setelah saya suruh membaca tupoksibnya sebagai pimpro, dia mengakui telah berbuat salah," katanya. Namun ketika ditanyakan mengenai penahanan tersangka, Kajari mengatakan amsih mengunggu beberapa datang lagi yang menguatkan untuk dilakukan penahanan itu.
Ditegaskannya, Indra Sakti yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dilakukan penahanan dalam waktu dekat lagi. "So pasti kita tahan bos. Tetapi, kita masih menunggu data yang kurang seputar penyelewengan proyek tersebut," katanya.

Untuk diketahui keberhasilan Kejari untuk membongkar kasus penyimpangan dana pengadaan peralatan medis X-Ray di RSOB tahun anggaran 2005 lalu telah menetapkan tersangka yakni Indra Sakti selaku Pimpro. Dan ikhwal penemuan dan pengungkapan kasus bermula PT Bhineka Husada Raya melaporkan Dermawan, kuasa Direktur Pemegang Tender sebagai pemesan barang bukti X-Ray tidak membayar harga barang.

Dari kasus tersebut kemudian ditelusuri ternyata terbungkus borok penyelewengan dana pengadaan X-Ray dari nilai proyek sebesar Rp 1,3 miliar. Dan yang menjadi permasalahaannya yakni akhir Desember 2005 dana proyek telah dicairkan 100 persen. Namun fakta pengadaan dan kegiatan pembangunan fasilitas penunjang masih nol persen. Sementara dalam surat berita acara pengerjaan proyek tersebut dibuat telah mencapai 100 persen selesai. Dana 100 persen yang dicairkan ternyata belakangan terungkap diendapkan di Bank Mandiri.

Sedangkan tenggang waktu pelaksanaan proyek semula hanya 25 hari namun barang proyek belum juga diadakan sehingga dibuat adendum baru penambahan waktu. Meski ada penambahan waktu tapi pengadaan barang baru dilaksanakan pada 2006.

Setelah barang diterima dari PT Bhineka Husada Raya, pimpro membuat progres pada 4 April 2006 dan mencairkan 75 persen dana proyek. Dan pada Bulan Nopember 2006 kembali dicairkan dana sebesar 27,5 persen tanpa ada penambahan kegiatan seperti pemasangan instalasi, kegiatan trainning petugas dan kegiatan lain sebagaimana tercantum dalam kontrak. Tapi laporan kegiatan proyek yang dibuat telah mencapai 97 persen.

Laporan yang tersebut ternyata berbeda dengan fakta lapangan. Dari hasil penyelidikan dilakukan Kejaksaan ke RSOB ternyata barang proyek hingga saat ini masih dipacking rapih, sama sekali belum dibongkar. Dalam kasus ini Pimpro pengadaan peralatan medis X-Ray RSOB ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian tersangka belum ditahan karena masih belum diperiksa.(dedy swd)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger