Monday, 3 September 2007

Hidupkan Lagi Perda OIOO




- Syarat Memasukan Mobil ke Batam

Batam,Tribun-- Ketua Asosiasi Bengkel Kendaraan Indonesia (Asbekindo) Kota Batam, Zenny Irawan tidak setuju kalau gugurnya PP 63 tahun 2003, tidak akan mempermudah masuknya mobil luar negeri ke Batam. Ketakutan jumlah mobil bekas akan membanjiri Batam akan tertangani kalau pemerintah atau pihak terkait seperti BPK mau mengadopsi atau kembali memberlakukan Perda No 09/Tahun 2001 tentang One In One Out (OIOO).

" Siapa yang sangup kalau masyarakat disuguhi harga mobil yang sangat mahal hingga ratusan juta. Selain itu, memasukan mobil dengan tahun rakitan ditahun yang sama dari Singapura atau Malaysia tentulah tidak akan mudah, karena tidak ada orang luar negeri mau melepas mobil barunya untuk dibawa ke Batam dengan harga murah juga. Ujung-ujungnya impor mobil akan berbau kriminal juga, seperti kasus yang ada saat ini. Jadi, kita minta pemerintah atau badan yang akan menjalankan FTZ ini, melihat dan memberlakukan Perda OIOO. Satu mobil yang masuk dari luar harus dihancurkan (scrap) satu mobil yang tidak laik jalan lagi,"ujar Zenny Irawan, Senin (3/9) di temui selakesibukannya.

Ditambahkannya, dalam Perda 09/2001 dijelaskan juga usia mobil yang harus dan dinyatakan laik jalan di Batam tidak lebih 12 tahun. Artinya, kalau usia mobil tahun pakai 1995 ke bawah sudah seharusnya di hancurkan. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan sertifikat scap dan akan memberikan izin untuk memasukan satu unit mobil lagi, entah itu dalam kategori baru atau bekas.

" Dalam dua tahun terakhir, paska diberlakukan PP 63 di Batam, jumlah kendaraan baru baik datang dari

Jakarta atau masuk dari luar negeri semakin hari semakin banyak. Jalan terasa sempit saat ini. Terlihat pemerintah tidak bisa melarang mobil tua untuk tidak berjalan. Inilah yang menyebabkan Kota Batam semakin macet. Jika kembali diberlakukan Perda 09/2001 maka solusi pemilik mobil tua untuk mendapatkan uang penganti ketika mobilnya dihancurkan akan terwujud, kalau tidak mobil tua ini akan terus beroperasi,"ujar Zenny, menilai aturan ini juga akan menyelesaikan permasalahan surat- menyurat yang ada di Samsat Kepri selama ini.

Zenny menilai, sejak PP 63 diberlakukan tahun 2004, jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Batam bukannya malah berkurang, sebaliknya jumlahnya semakin bertambah. Para importi yang memengan izin memasukan mobil ke Batam akan berusaha sebaik mungkin memasukan mobil dari luar negeri, dengan mengatur tahun rakitan.


" Istilahnya, tahun rakitannya dicuri dua hingga tiga tahun dari tahun sebenarnya perakitan,"ujar Zenny menilai Samsat masih belum transparan terhadap proses pemutihan kendaraan bermasalah di Batam saat ini. (dedy Tribun)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger