Saturday, 26 January 2008

Suciwati: Vonis Polly tidak setimpal

*Harusnya divonis seumur hidup

Jakarta, Tribun-- Nada suara istri almarhum pejuang HAM, Munir, Suciwati, terdengar datar saat dimintai tanggapannya atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto. Suciwati mengaku, sejak awal mantan pilot senior Garuda itu memang terlibat dalam pembunuhan Suaminya. Ia pun berharap, hukum bisa menyentuh aktor tertinggi pembunuh suaminya, yaitu para petinggi BIN. "Vonis terhadap dia (Pollycarpus red) tidak setimpal.

Kalau dilihat dari lamanya, kalau cuma dihukum 20 tahun, itu telalu sedikit. Vonis itu sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan kehilanganku atas Munir. Harusnya dia itu dihukum seumur hidup, itu baru setimpal. Vonis Polly tidak setimpal," cetus Suciwati yang nada suaranya terdengar makin meninggi ini kepada Persda Network, Jumat (25/1) kemarin.

"Dia itu pantas dihukum seumur hidup karena dialah termasuk yang ikut dalam penghilangan nyawa Munir. Jadi, harusnya dia seumur hidup di penjara, apalagi dia sekarang masih hidup. Harusnya begitu," tandas Suciwati lagi.

Atas vonis ini, maka pemerintahan SBY dianggapnya sudah seharusnya menyentuh para petinggi BIN yang diyakininya ikut terlibat dalam pembunuhan suaminya. Dibelakang Pollycarpus, lanjut Suciwati, masih ada lagi yang pantas dihukum atas kematian suami tercintanya ini.

"Yang lebih penting adalah, dari putusan MA ini yang lebih penting adalah, segera ditindaklanjuti oleh para aparat penegak hukum lain, untuk tidak sebatas menghukum Pollycarpus. Tapi, siapa di belakang Polly juga harus ikut diproses hukum juga," pinta Suciwati.Suciwati kemudian menyebut beberapa petinggi BIN yang dianggapnya layak dipertanyakan dalam kaitan pembunuhan suaminya. Para petinggi BIN ini, kata Suci juga sudah nyata-nyata terkuak dalam persidangan.

"Misalnya Muchdi PR yang seharusnya sudah sesegera mungkin ditangkap atau setidaknya segera dilakukan proses hukum. Termasuk As'ad (wakil kepala BIN) dan saya juga bisa pastikan Hendropriyono karena dia ketika itu Kepala BIN. Saya yakin dia tahu soal operasi ini," beber Suciwati.Suciwati mengaku masih penasaran karena belum ada satu orangpun dari BIN yang sudah tersentuh hukum.

"Saya hanya ingin, kasus seperti ini terjadi kembali dan menimpa kepada siapapun. Hakim, dalam persidangan juga sudah jelas-jelas menyatakan ini adalah pembunuhan politik. Setiap orang memiliki hak untuk hidup, siapapun orangnya. Kehilangan orang yang kita cintai adalah sangat menyakitkan, " tandas Suciwati.

Muchi PR harus tersangka Sebelunya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian aktifis HAM Munir. Hal tersebut didasarkan pada hasil persidangan kasus Munir pada 15 Januri 2008 lalu yang mengungkap adanya hubungan antara Pollycarpus dengan Muchdi PR.

"Sudah sepantasnya, menjadi kewajiban hukum penyidik untuk menjadikan Muchdi PR sebagai tersangka. Bahkan sebelum, BAP Budi Santooso dibacakan dalam persidangan. Hal ini dikarenakan penyidik telah mengetahui fakta tentang peran Muchdi PR dalam konspirasi pembunuhan Munir, setelah mendapat kesaksian Budi Santoso dibawah sumpah," kata Sekretaris Kasum yag juga oordinator KontraS Usman Hamid.

Menurut Usman, penetapan Muchdi sebagai tersangka akan sangat penting untuk membongkar lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi pembunuhan Munir.Usman menambahkan, polisi juga harus melakukan penyelidikan terhadap mantan kepala BIN AM Hendropriyono. Sebab, pada fakta persidangan persidangan perencanaan kejahatan tersebut di dalam kantor BIN dan menggunakan fasilitas yang ada. Fakta persidangan juga mengungkap ada wewenang institusional atau kelembagaan BIN yang disalahgunakan.

"Dokumen surat juga memakai identitas BIN dan ditandatangani pejabat BIN untuk meminta Presiden Direktur Garuda agar mengangkat Polly diluar prosedur normal Garuda sebagai staf keamanan penerbangan, " ujarnya. (Persda Network/yat)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger