Sunday, 3 February 2008

Kenapa Biaya Uji KIUR Rp 130 Ribu

Forum Taksi Minta Pemerintah Tinjau Dishub

BATAM, TRIBUN-- Forum Komunikasi Pengemudi Taksi Pelabuhan Barelang (FKPTPB) meminta pihak pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam untuk melakukan peninjauan keDinas Perhubungan. Permintaan ini muncul karena para pengemudi taksi mulai resah dengan adanya pungutan yang tidak efisien terutama biaya pengurusan uji KIUR Taxi mencapai Rp 130 Ribu sekali urus
" Kami mempertanyakan kenapa biaya pengurusan KIUR kendaraan jenis taksi tertera Rp 45 ribu, tapi harus bayar hingga mencapai rata-rata Rp 130 ribu persekali urus. Memang kewajiban kita mengurus perpajangan rute dan trayek sekali enam bulan, tapi ada yang tidak wajar dengan biaya yang berlebih tersebut, ketika yang kami dapat hanya stempel perpanjangan, seng dan selembar kertas rute,"kata Ketua FKPTPB Zamroni yang didampingi pengurus lainnya di Sentosa Hotel, kemarin.
Sesuai dengan fungsi dan peran FKPTPB maka ribuan taksi resmi yang ada di Batam memberikan masukan ke Pemko mengenai kinerja aparatur pemerintah di DinasPerhubungan. FKPTPB yang menaungi dan juga membina tujuh pelabuhan dan satu bandar udara yang merupakan pintu masuk ke Batam telah melakukan kordinasi secara internal.
Dijelaskannya, pungutan yang tidak efisien ini yang diminta untuk ditinjau diantaranya yakni kartu pengawas (KP) dan Izin prinsip (IP). Dari kedua pungutan yang tidak efisien ini, katanya, anggota FKPTPB yang berjumlah 1.157 tersebut merasa tidak puas dengan kinerja Dishub.
"Kita terus dimintai uang PK dan IP dengan masa berlaku tertentu. Sementara itu, bagi penambang gelap yang tidak dikenakan biaya apapun, bebas berkeliaran menambang. Artinya ini sama dengan biaya yang diambil kepada kita merupakan pungutan yang tidak efisien," ujarnya.
Selain minta Pemko dan DPRD Batam untuk segera melakukan peninjauan ke Dishub, lanjutnya, FKPTPB juga merespon tentang agenda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menilai tujuh pangkalan taksi di pelabuhan dan satu pangkalan di bandara udara melakukan praktek monopoli.
Dari pengamatan dan kesepakatan para supir taksi, katanya lebih jauh, pangkalan taksi ditujuh pelabuhan dan di bandara di Batam tidak pernah melakukan monopoli tarif. Karena tarif yang dikenakan kepada para penumpang adalah tarif yang ditentukan oleh Dishub.(ded)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger