DUMAI, TRIBUN - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap HA, seorang warga keturunan Thionghoa membawa sebanyak 15 ribu pil ektasi, Selasa (25/3) sore. AT juga menyimpan sabu-sabu kristal seberat 550 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas pakaian yang dijinjingnya dengan santai usai keluar dari Pelabuhan Penumpang Tanjung Harapan, Selat Panjang, Bengkalis.
HA yang baru saja bersandar usai perjalanan laut dari Batu Pahat, Malaysia menumpang di MV Widi Express lolos dari pemeriksaan Bea Cukai pelabuhan setempat.
Namun beberapa ratus meter dari pelabuhan, tepatnya Jalan Diponegoro, seorang petugas KP3 pelabuhan Tanjung harapan menaruh curiga dan meminta untuk AT
berhenti.
Petugas memeriksa barang bawaan di dalam tas tersebut dan menemukan barang yang diduga berasal dari negeri jiran. Kepala Polres Bengkalis AKBP Anang Revandoko kepada
Tribun dihubungi menyatakan, pihaknya telah mengamankan AT berikut barang buktinya. Sebanyak 15 ribu butir dan 550 gram sabu-sabu didapati dalam tas
tersangka.
"Kita akan lanjutkan pemeriksaan tersangka. Kita masih mendalami," kata Revandoko yang terlihat agak terburu-buru dalam pembicaraan melalui teelepon.(ran)
0 komentar:
Post a Comment