BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman mengatakan kasus dana Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) kembali dilimpahkan ke pengadilan Negri Batam.
Disampaikannya, bahwa pihak Pemko Batam sudah melayangkan surat sebanyak dua kali terhadap BAJ, namun sampai sekarang belum juga ada tanggapan.
” Semua keputusan kan sudah keluar, keputusan pengadilan tinggi dan MA,” ujar Agusahiman ketika diwawancarai di hotel PIH (24/4/2016)
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/04/24/agussahiman-kasus-asuransi-pns-dikembalikan-ke-pn-batam/#sthash.JFljh7tr.dpuf
0 komentar:
Post a Comment