Sunday, 24 April 2016

Pembalak Hutan Lindung Disergap


BATAM--Tersangka pembalak liar hutan lindung Sei Ladi ditangkap. Empat pemuda berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 120 potong kayu Jelitung berukuran 6m x 8cm, dengan berat sekitar tiga ton. Akibat dari pembalakan ini, hutan lindung rusak sekitar 100x200 meter persegi yang lokasinya berjarak sekitar 300 meter dari jalan raya Sei Ladi dan persisnya di belakang Hotel Vista, Kamis (30/8) sekitar pukul 02.30

Penangkapan terhadap Qodri (23), Iwan (25), Abdul Rahman (29) dan Syahrul (31) ini dimulai dari pengintipan sejak sebulan lalu. Berdasar keterangan dari seorang tersangka yang telah ditangkap pada Juli lalu, polisi mengembangkan penyidikan dan melakukan pengintaian.

Kanitreskrim Lubuk Baja Aipda Mangiring Hutagaol memimpin langsung penggerebekan pembalak ini pada tengah malam. Waktu itu hutan dalam kondisi becek ditambah gerimis seakan menambah luasnya lumpur di komplek hutan lindung Sei Ladi.

Bersama dengan empat anggota Polsek Lubuk Baja, Hutagaol harus menyusuri dalamnya lumpur di sekeliling hutan lindung itu. "Memang dari jalan tidak terdengar aktivitas apapun. Bunyi Senzho yang mereka pakai untuk memotong pun kalah dengan gemericik hujan pada tengah malam." ujar Hutagaol.

Polisi masuk ke hutan melalui sebuah jalan sempit dekat jembatan Sei Ladi. Anggota disebar ke empat penjuru untuk mengepung lokasi yang telah diintai itu. Dari kejauhan sudah tampak dua orang sedang memanggul batang kayu yang sudah dipotong halus. Kayu-kayu itu ternyata dibawa ke pinggir jalan tetapi masih dalam hutan sehingga tidak tampak oleh mobil yang melintas jembatan di Sei Ladi.

Begitu suara tembakan peringatan dilepas ke udara, tersangka yang belakangan diketahui namanya Qodri dan Syahrul itu langsung melempar kayunya ke lumpur. Mereka lari bersembunyi dibalik pohon yang belum ditebangi. "Setelah terjadi kejar-kejaran dalam lumpur segini (Tangan Hutagaol menunjuk di bawah leher) dua orang tersangka berhasil diringkus." kata Hutagaol.

Dari informasi dua orang ini, Polisi mendapat nama dua orang lagi yang berada sektitar 200 meter dari tempat itu. Selanjutnya dua polisi dikontak agar melingkupi lokasi yang dimaksud. Benar, dua orang tersangka lagi sedang mengumpulkan kayu potongan ke arah darat yang agak kering dari lumpur. "Begitu mereka mendekati sebuah pohon yang tidak berlumpur, petugas langsung menggerebeknya." tambah Hutagaol lagi.

Sudah empat tersangka berhasil diamankan. Sementar satu orang buron (Andi) berhasil kabur membawa mesin Senzho bersama mobil yang tadinya untuk mengangkut kayu-kayu itu. "Walaupun mereka di hutan tetapi saling kontak dengan penadahnya." imbuhnya.

Sementara menurut pengakuan Qodri, dirinya hanya disuruh memotong kayu saja. Tentang siapa penadah dan dimana alamat toko kayu itu Qodri tidak tahu menahu. "Kami hanya dibayar Rp 7.000 untuk setiap batang Bang." kata Qodri. Rencananya kayu-kayu Jelitung itu untuk bahan mentah furniture. Sehingga potongannya sudah diukur sedemikian rupa agar tidak ada yang terbuang.

Kapolsek Lubuk Baja AKP Teguh Wibowo menyesalkan kejadian itu. "Ini kan hutan lindung. Pada waktu penangkapan kok tidak ada polisi hutan yang sedang bertugas." tegasnya. Jika pembalak liar ini tidak segera diamankan, mungkin Sei Ladi akan mendapat kiriman tanah longsoran dari atas.

Atas kasus ini, empat tersangka akan dijerat dengan KUHP Pasal 50 ayat f pasal 7 dan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Mereka akan diancam 15 tahun penjara atau denda Rp 2 miliyar."pungkasnya.(dedy tribun)

0 komentar:

 

Email dan Twitter

email:dedy.tribun@gmail.com twitter:@dedytribun

Blogroll

Profil dan Kontak

Wartawan Tribun Batam sejak tahun 2006 hingga saat ini. Telepon 081990867001

Copyright © Warta Kriminal Design by BTDesigner | Blogger Theme by BTDesigner | Powered by Blogger