WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang putusan terhadap terdakwa Fasronal Tamba, guru olahraga di SD Theodore Batuaji – Batam ditunda, Kamis (28/4/2016) oleh Pengadilan Negeri kelas 1 Batam Kepulauan Riau.
Puluhan murid lengkap dengan pakain sekolah dan seragam Karete hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan agar Fasronal Tamba dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa, Nurhasanah SH, yang mana terdakwa didakwakan melakukan cabul pada seorang muridnya.
Sehingga JPU Nurhasaniati SH menuntut terdakwa karena melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Maka terdakwa diganjar hukuman 10 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jesika kelas 6 dan Frans kelas 5 mewakili dari puluhan murid yang hadir di pengadilan mengaku sangat meyayangkan tuntutan Jaksa.
” Pak guru itu baik, dia mengajar penjas dan ekskul Taekwondo di sekolah. Kami tidak setuju jika pak guru di hukum dan meminta sama hakim agar dibebaskan,” ungkapnya
- See more at: http://wartakepri.co.id/2016/04/28/puluhan-murid-sd-theodore-berharap-guru-fasronal-tamba-dibebaskan%e2%80%8e/#sthash.KBmIt1cq.dpufPuluhan Murid SD Theodore Berharap Guru Fasronal Tamba Dibebaskan
0 komentar:
Post a Comment